radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Su’udin alias Jhon, 56, asal Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) D Putri Kusuma menuntutnya pidana penjara selama 15 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (13/1).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, JPU membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
‘’ Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,’’ ujarnya.
JPU juga meminta barang bukti kaus hijau bernoda darah, potongan celana hitam, dan 2 meter bambu dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut Victor, hal memberatkan bagi terdakwa, perbuatan itu membuat korban mengalami sejumlah luka.
Terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara dan korban yang sama.
Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan.
Berdasarkan dakwaan, kasus ini terjadi 18 Oktober 2025.
Korban H Ali Arifin, 75, mencari rumput dengan mengendarai motor menuju Desa Benges.
Di pertigaan Kaliketek, depan Taman BBWS, jalan Desa Sedayulawas, terdakwa melihat korban.
Merasa tanah peninggalan kakeknya diambil korban, terdakwa yang teringat kejadian itu, emosi.
Motor korban dipepet. Saat Ali berhenti dan menanyakan maksud terdakwa, motor korban didorong.
Terdakwa lalu memukul dan mencakar wajah korban. Saksi Ridlwan berusaha melerai.
Terdakwa mengambil sepotong bambu untuk dipukulkan ke kepala korban.
Berdasarkan surat visum et repertum Klinik Pratama Rawat Inap Aisyiyah Brondong, korban mengalami luka laserasi ringan di kepala belakang dan pendarahan serta nyeri pada telapak tangan kiri.
Terdakwa Su’udin mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi. ‘’ Mohon keringanan,’’ pintanya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma