Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Terdakwa Perantara Narkotika Asal Kecamatan Mantup, Lamongan Divonis Delapan Tahun Penjara. Kuasa Hukum Bakal Lakukan Upaya Banding

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 14 Januari 2026 | 09:25 WIB

Terdakwa kasus peredaran narkotika, Ervan Bayu Prasetiyo saat menjalani sidang di PN Lamongan.
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Ervan Bayu Prasetiyo saat menjalani sidang di PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Ervan Bayu Prasetiyo, 21, asal Desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (13/1).

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan terdakwa, Ervan Bayu Prasetiyo bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.

‘’Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun,’’ katanya dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah incracht, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi denda tersebut.

‘’Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,’’ ucapnya.

Baca Juga: Jual Sabu, Warga Pantura Lamongan Ini Divonis 7,5 Tahun

Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yakni 53 klip SS seberat 93,48 gram, 12 butir ekstasi seberat 4,44 gram, sembilan butir ekstasi seberat 3,28 gram, beberapa alat pendukung, san tiga HP.

‘’Uang tunai Rp 500 ribu dirampas untuk negara,’’ ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

‘’Untuk putusan yang dijatuhkan kami akan mempelajari lebih lanjut,’’ ucapnya.

Kasus itu bermula pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Da’watul Ichsan dalam berkas perkara lainnya yang sudah divonis 12 tahun mendatangi rumah kontrakan yang ditempati bersama terdakwa Ervan Bayu Prasetiyo, dengan membawa dua paket sabu masing-masing seberat 50 gram, dua bungkus pil ekstasi berlogo Chupa Chups warna hijau sebanyak 12 butir, dan logo katak warna merah muda sebanyak sembilan butir.

Baca Juga: Banjir Bengawan Jero Lamongan Rendam Akses Jalan, Petugas SPPG di Kecamatan Kalitengah Angkut Ompreng MBG Pakai Perahu

Kepada Ervan, Da’watul mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Yono yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Narkotika itu diambil melalui sistem ranjau di wilayah Desa Beru, Kecamatan Sarirejo.

Selanjutnya, Da’watul mengajak terdakwa Ervan untuk membantu memecah sabu tersebut menjadi puluhan paket kecil siap edar. Total ada 57 bungkus plastik klip dengan berbagai ukuran berat. Sebagian sabu bahkan sempat dikonsumsi bersama, sedangkan sisanya disimpan dalam tas selempang hitam.

Masih di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, atas arahan Yono, selanjutnya Da’watul mengajak Ervan menjual satu paket sabu seberat dua gram. Barang itu diletakkan di lokasi ranjau di lapangan Desa Tugu, Kecamatan Mantup.

Aksi serupa kembali dilakukan malam harinya. Sekitar pukul 20.00 WIB, Ervan disuruh meranjaukan sabu seberat dua gram di belakang GOR Lamongan. Dia berangkat sendirian, meletakkan barang sesuai arahan, lalu mengirim denah lokasi kepada Da’watul.

Keesokan harinya, Kamis (14/8) sekitar pukul 21.30 WIB, Ervan kembali disuruh mengantar sabu seberat dua gram ke depan gapura kuburan Dusun Kedungsari, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu. Usai menaruh barang dan mengirim foto lokasi, Ervan menerima upah Rp 100 ribu yang kemudian dihabiskan untuk rokok dan makan.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Lamongan, Selasa 13 Januari 2026: Hujan Diprakirakan Turun Siang hingga Sore

Pergerakan keduanya akhirnya terendus polisi. Senin (18/8) sekitar pukul 10.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Lamongan mendatangi rumah kontrakan tersebut setelah menerima laporan masyarakat. Polisi kemudian mengamankan Ervan dan Da’watul serta melakukan penggeledahan.

Penasihat Hukum Terdakwa, Anton Subekti menilai, putusan majelis tidak mempertimbangkan pembelaan atau pledoi kliennya. Serta, lanjut dia, terdakwa dianggap bersalah dengan mengakui barang bukti tersebut milik terdakwa.

‘’Jadi kita langsung melakukan upaya hukum banding,’’ ucapnya. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#pn lamongan #terdakwa narkoba #lamongan #sidang putusan