radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Ali Siswanto, 35, asal Blimbing. Kecamatan Paciran, dinyatakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Lamongan, Satriany Alwi, terbukti menjual sabu – sabu.
Warga pantura Lamongan itu divonis 7,5 tahun penjara pada sidang Senin (12/1).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kategori III Rp 250 juta kepada terdakwa.
Jika terdakwa tidak membayar denda maksimal sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
‘’ Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,’’ ucapnya.
Barang bukti 7 bungkus plastik klip sabu seberat total 1,18 gram, timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, kotak hitam, sekrop dari sedotan, HP Oppo, diminta majelis hakim dirampas untuk dimusnakan.
‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum,’’ tambahnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
‘’ Untuk putusan tersebut, kami pelajari dulu karena masih ada waktu pikir - pikir tujuh hari,’’ ujarnya.
Iqbal Roy Askohar, penasihat hukum dari terdakwa, menuturkan, pihaknya berencana untuk mengajukan upaya hukum.
Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga lebih dulu.
‘’ Yang jelas menurut kami sangat berat untuk terdakwa. Maka dari itu, kita persiapkan upaya apa yang terbaik untuk terdakwa,’’ tuturnya.
Perkara ini berawal dari penangkapan Angga Prasetyo (berkas perkara lain).
Angga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Ali Siswanto.
Petugas mengamankan Ali saat di pinggir Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah Blimbing.
Terdakwa mengakui telah menjual sabu seberat 1 gram kepada Angga (7/9/2025).
Ali memperoleh sabu dari Gunaris (DPO). Sabu 50 gram yang dibelinya diedarkan kembali.
Selain Angga, pembeli lainnya adalah Epen (8 gram), Andika (8 gram), Budi (10 gram), dan Soni (10 gram). (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma