radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Hambali, 32, asal Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya dinyatakan bersalah, melakukan pencurian dengan keadaan memberatkan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Satriany Alwi, terdakwa melanggar pasal 479 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang kitab undang - undang hukum pidana.
‘’ Terdakwa diputus satu tahun penjara,’’ ucapnya Kamis (8/1).
Dalam putusannya, majelis hakim meminta barang bukti motor Honda Beat hitam dikembalikan kepada korban Muh Abdul Rohim.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut umum, menyatakan menerima.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, saat pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut satu tahun penjara.
‘’ Untuk putusan tersebut, kami penuntut umum menerima putusan tersebut karena putusan sesuai dengan tuntutan kami,’’ ujarnya.
Kasus ini berawal Jumat (3/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
Terdakwa dijemput rekannya Hairur Rohman (DPO) yang mengendarai motor Honda Vario abu - abu di rumahnya.
Keduanya lalu berboncengan motor ke arah Lamongan.
Di belakang GOR Lamongan, keduanya melihat motor Honda Beat hitam yang dikendarai Muhammad Kamiluddin dan Wahyu Andy Pratama. Motor lalu dibuntuti.
Hairur Rohman mendekati korban. Dalihnya, sang adik dikeroyok saat lomba balap sepeda.
Dia meminta Wahyu ikut bersamanya untuk menjelaskan kepada orang tua korban pengeroyokan. Sempat menolak, Wahyu akhirnya menuruti ajakan tersebut. Dia dibonceng Hairur Rohman menggunakan Vario.
Beberapa lama tak kembali, Muhammad Kamiluddin curiga. Terdakwa lalu mengajak korban menyusul. Korban diminta membonceng. Di gang Kini, lingkungan Ngablak, Kelurahan Sukorejo terdakwa meminta korban turun. Korban sempat menolak, namun dipaksa.
Saat terdakwa berusaha membawa kabur motor, korban berteriak meminta pertolongan. Warga yang datang langsung mengamankan terdakwa beserta sepeda motor korban. Sementara Hairur Rohman berhasil melarikan diri. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma