Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pembunuhan - Mutilasi Terhadap Tiara Angelina Saraswati Mulai Disidangkan, JPU Gunakan KUHP Lama, Penasihat Hukum Sebut Objek Perkara di Surabaya

Arya Nata Kesuma • Selasa, 6 Januari 2026 | 19:34 WIB
JADI PERHATIAN: Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1). (Sofan Radar Mojokerto)
JADI PERHATIAN: Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1). (Sofan Radar Mojokerto)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati, warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/1).

Terdakwa kasus ini yang tak lain pacar Tiara, yakni Alvi Maulana, 24, pria asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Alvi menjadi terdakwa tunggal kasus pembunuhan itu.

Dia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, dengan dua pasal.

Yakni, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan perencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

’’Sementara kami masih menggunakan KUHP lama, namun disesuaikan dengan KUHP baru dengan dakwaan primer sesuai pasal 459 dan subsidernya pasal 458 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,’’ ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.

Dakwaan tersebut, ancaman hukumannya mulai dari penjara selama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau maksimal dihukum mati.

Sesuai dakwaan, Alvi yang sehari – hari bekerja menjadi tukang ojek online diduga sengaja membunuh korban, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Terdakwa kesal usai tidak dibukakan pintu saat pulang larut malam, 31 Agustus 2025.

Alvi membunuh Tiara dengan cara menikam dari belakang menggunakan pisau dapur.

Setelah korban tak bernyawa, terdakwa lantas membawa tubuh Tiara ke kamar mandi untuk dimutilasi menjadi beberapa bagian. 

Potongan tubuh korban lantas ditaruh di tas jinjing dan kresek hitam. Keesokan harinya, tubuh korban dibuang di jalur Pacet - Cangar, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Sementara sebagian lagi disimpan di lemari rumah kos yang mereka tinggali bersama di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya.

Atas dakwaan tersebut, Alvi melalui penasihat hukumnya, Edi Haryanto, mengaku keberatan. Kepada majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, Edi mengajukan eksepsi tentang kompetensi relatif. Lokasi atau objek perkaranya berada di wilayah Surabaya. Proses peradilannya seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

’’Peristiwanya terjadi di Surabaya, sedangkan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kami akan sampaikan dalam eksepsi pekan depan,’’ ujarnya.

Edi menyatakan tetap mematuhi dan menghormati semua keputusan majelis hakim ke depan. Termasuk dakwaan jaksa yang menyatakan perbuatan kliennya sebagai aksi pembunuhan berencana.

’’Berencana atau tidak itu nanti akan kami buktikan di persidangan. Kami tidak membela kesalahan terdakwa, kami hanya memintakan hak-hak terdakwa,’’ tuturnya. (*) 

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri mojokerto #kabupaten mojokerto #penasihat hukum #Tiara Angelina Saraswati #kasus pembunuhan #persidangan #Alvi maulana