radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Tuntutan tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Angga Prasetyo, 32, asal Kelurahan/Kecamatan Brondong dalam kasus sabu – sabu (SS) ditanggapi penasihat hukumnya Adhimas Wahyu Sadhewo.
‘’Kita melihat dari fakta persidangan bahwa terdakwa itu ditangkap tidak lagi proses jual beli. Makanya kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut pasal 114 yaitu jual beli, sedangkan fakta persidangan menunjukan bahwa terdakwa lagi sedang membawa atau memiliki narkotika, maka kami (pasal) 112,’’ ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Senin (5/1).
Selain itu, ada beberapa pertimbangan.
Dia menyebut terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
‘’Kami mohon (hukuman) seringan ringannya,’’ imbuhnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan.
‘’ Atas pembelaan tadi, karena yang bersangkutan masih minta keringanan, maka kita tetap pada tuntutan,’’ ujarnya.
Di kasus ini, barang buktinya 10 klip sabu seberat bersih 0,53 gram, timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, plastik putih, tisu, sekrop, dan HP. JPU meminta barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma