radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Kevin Tita Rizky Panjalu, asal Kecamatan Sugio, divonis pidana penjara selama lima bulan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Senin (5/1).
Remaja yang tiga bulan lagi genap berusia 19 tahun itu, dinyatakan Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi, bersalah, mengedarkan pil dobel L yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, majelis hakim juga meminta barang bukti 100 pil dobel L dan bekas bungkus rokok dirampas untuk dimusnahkan.
’'Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding. Hak yang juga sama bagi jaksa penuntut umum,’’ katanya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama enam bulan.
‘’ Atas putusan (majelis hakim), kami pelajari dulu,’’ ujarnya.
Adhimas Wahyu Sadhewo, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, dirinya akan melakukan komunikasi dengan terdakwa.
Pada dakwaan, perkara ini bermula Jumat (29/8) sekitar pukul 16.00.
Terdakwa menerima pesan WhatsApp (WA) dari temannya Rista yang menanyakan ketersediaan satu box pil dobel L isi 100 butir.
Terdakwa memasang Rp 350 ribu.
Terdakwa lalu mendatangi Kulub (DPO) di Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio.
Dia memperoleh 100 butir pil dobel L dari Kulub.
Sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa mendatangi kos Rista di Kelurahan Tumenggungan dengan mengendarai motor Honda.
Dia menyerahkan pil dobel L tersebut.
Tak lama setelah penyerahan barang, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti 100 butir pil dobel L. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma