Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dituduh Jadi Makelar Sabu Puluhan Gram, Warga Mantup Ini Dituntut 9 Tahun, Penasihat Hukum Sebut Terdakwa adalah Korban

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 31 Desember 2025 | 04:51 WIB
DITUNTUT SEMBILAN TAHUN: Ervan Bayu Prasetiyo menjalani persidangan di PN Lamongan. (ASIP ALAFI /RDR.LMG)
DITUNTUT SEMBILAN TAHUN: Ervan Bayu Prasetiyo menjalani persidangan di PN Lamongan. (ASIP ALAFI /RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Ervan Bayu Prasetiyo, 21, asal Desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup, kembali dihadirkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (30/12).

Agenda sidangnya, replik tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan penasihat hukum dan duplik jawaban penasihat hukum.

‘’Jadi sudah diserahkan tanggapan atas pledoinya yang mana pada intinya penuntut umum tetap pada tuntutan yang dibacakan itu,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.

Victor menjelaskan, terdakwa pada agenda tuntutan, dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu, beratnya lebih dari lima gram.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Terdakwa dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

‘’ Agenda selanjutnya putusan, Kamis tanggal 8 Januari 2026,’’ jelasnya.

Barang bukti kasus ini di antaranya 53 klip sabu seberat bersih total 93,48 gram, sebungkus plastik berisi 12 butir ekstasi seberat bersih 4,44 gram, sebungkus plastik berisi 9 butir ekstasi logo seberat bersih 3,28 gram, timbangan digital, alat press, 40 plastik sedotan, tas slempang hitam, HP Samsung silver, HP Redmi hitam dan HP Realme biru.

‘’Uang tunai Rp 500 ribu, dirampas untuk negara,’’ pinta Victor.

Kasus itu bermula Rabu (13/8) sekitar pukul 13.00.

Da’watul Ichsan dalam berkas perkara lainnya dan sudah divonis 12 tahun, mendatangi rumah kontrakan yang ditempati bersama Ervan Bayu.

Dia membawa dua paket sabu masing - masing seberat 50 gram dan dua bungkus pil ekstasi.

Kepada Ervan, Da’watul mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Yono (DPO), diambil melalui sistem ranjau di wilayah Desa Beru, Kecamatan Sarirejo.

Da’watul mengajak Ervan memecah sabu tersebut menjadi puluhan paket kecil siap edar.

Da’watul lalu mengajak Ervan menjual satu paket sabu seberat dua gram.

Barang itu diletakkan di lokasi ranjau di lapangan Desa Tugu, Kecamatan Mantup.

Sekitar pukul 20.00, Ervan disuruh meranjaukan sabu seberat dua gram di belakang GOR Lamongan.

Keesokan harinya (14/8), sekitar pukul 21.30, Ervan kembali diminta mengantar sabu seberat dua gram ke depan gapura kuburan Desa Kedungsari, Kecamatan Kembangbahu.

Pergerakan keduanya akhirnya terendus polisi. Senin (18/8) sekitar pukul 10.30, Satresnarkoba Polres Lamongan mendatangi rumah kontrakan tersebut. Ervan dan Da’watul diamankan.

‘’ Dari penasihat hukum, dari awal sudah menyikapi bahwa terdakwa ini adalah korban peredaran narkotika yang dilakukan oleh Da’watul di penuntutan terpisah. Nanti ke depannya konseskuensi putusan, tetap terima, tapi kita melihat dulu. Kalau memang itu sesuai dengan keinginan keluarga, mungkin kita bisa menerima, tapi kalau tidak ya kita lakukan upaya hukum, kita tetap akan banding,’’ ucap Anton Subekti, penasihat hukum dari terdakwa.  (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #kecamatan sarirejo #Kecamatan Kembangbahu #Kecamatan Mantup #persidangan #lamongan #tuntutan #penjual sabu