LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - M, 52, terbukti telah melakukan perbuatan cabul pada korban anak dibawah umur NS, 11. Terdakwa hanya bisa pasrah mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (24/12).
Humas PN Lamongan, Satriany Alwi mengatakan, putusan sama dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ‘’Terdakwa diputus delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan,’’ ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro menjelaskan, sebelumnya JPU membuktikan terdakwa M terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Hal itu sebagaimana dalam Pasal 82 Ayat 1. Terdakwa M dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan.
‘’Kalau terdakwa terima kami terima, soalnya conform (putusan sama dengan tuntutan, red),’’ ujarnya.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban N mengalami trauma dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringakan terdakwa kooperatif dan terus terang. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Kejadian bermula pada (16/9) sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa M melihat anak korban N menonton karnaval di depan sekolahnya. Kemudian terdakwa memanggil korban N dan mengajak melakukan hal seperti sebelumnya.
Terdakwa membawa korban ke rumah saudaranya yang sednag kosong. Saat berada di bagian dapur, terdakwa memberi Rp 20 ribu dan melancarkan aksi bejatnya.
Kemudian terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Selanjutnya anak korban menceritakan hal itu kepada ayahnya dengan sambil menangis.
Penasihat Hukum kedua terdakwa, Aris Arianto mengatakan terdakwa sudah menerima putusan. ‘’ Jadi kami penasihat hukum juga menerima,’’ ujarnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta