radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Aldi Hari Pratama, 26, asal Desa Latek dan Ebie Gema Ramadhan, 30, asal Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan pidana penjara selama 4,5 tahun Rabu (24/12).
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki atau menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
‘’ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama empat tahun dan enam bulan. Dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,’’ ujarnya.
Barang bukti 14 klip sabu seberat sekitar 1,46 gram, satu sekrop dari sedotan, 13 potongan sedotan, dan dua bungkus bekas rokok diminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan motor Yamaha Mio dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdawka Aldi Hari.
‘’ HP Realme 8i dan iPhone XR dirampas untuk negara,’’ imbuhnya.
Dalam mengambil keputusan, ada sejumlah pertimbangan majelis hakim.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Hal meringankan, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi dan belum pernah dihukum.
‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum,’’ kata Yogi.
Dua terdakwa ini diamankan Polres Lamongan di bawah gapura Desa Bulutengger Minggu (6/7) malam.
Sebelumnya, keduanya janjian untuk menjemput pemasoknya, Julianto, yang sudah divonis 5,5 tahun, di Stasiun Babat.
Ketiganya lalu menuju warung kopi. Setelah menyerahkan paket sabu, Julianto pulang.
Malam itu, Aldi dan Ebie berencana melakukan transaksi dengan calon pembeli di lokasi yang disepakati.
Namun, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan datang dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan 14 plastik klip berisi sabu.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menjelaskan, JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing - masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
‘’ Atas putusan, kami pelajari terlebih dahulu selama masa pikir - pikir,’’ ujarnya.
Adhimas Wahyu Sadhewo, penasihat hukum dari kedua terdakwa, mengatakan, kliennya masih pikir – pikir.
‘’Terdakwa harus mengasih tahu ke keluarga dulu. Dia belum bisa mengasi jawaban terima atau banding atau apa, sehingga masih pikir - pikir dulu,’’ katanya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma