LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Terdakwa penipuan jual beli arisan bodong, Elda Nura Zilawati, 27, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (22/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan cermat membacakan tuntutan terhadap terdakwa asal Desa Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah tersebut.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, terdakwa Elda dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan beberapa kali. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
‘’Terdakwa Elda Nura dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun,’’ terang Victor.
Barang bukti berupa paspor, surat pernyataan pembelian tanah, dan buku rekening BCA dikembalikan kepada terdakwa Elda. Sedangkan barang bukti lain dilampirkan dalam berkas perkara, meliputi beberapa bendel rekening koran di BRI dan SeaBank.
Selain itu yang dilampirkan dalam berkas, yakni dua lembar transaksi tabungan di koperasi konsumen Kencana Makmur Jaya Sugihan, tiga buah buku rekapan arisan, dan piala sebagai owner arisan.
Beberapa barang bukti diserahkan kepada korban. Meliputi uang tunai Rp 508,8 juta, HP merk Oppo A16, motor PCX 160 ABS, sepeda merk Phoenix, lima cincin emas, tas merk En-ji, tas merk Gucci, tas merk Christian Dior Paris, dan tas merk Jims Honey.
‘’Dirampas untuk diserahkan kepada korban Nur Atika Dewi Surya sebagaimana akta notaris surat kuasa Nomor 079 Tanggal 22 Oktober 2025, atas penunjukan perwakilan pada korban,’’ ujarnya. ‘’Untuk diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian ganti rugi kepada para korban,’’ sambungnya.
Ada beberapa pertimbangan dalam tuntutan JPU. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi para korban sekitar Rp 8,6 miliar. Serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
‘’Sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya,’’ imbuhnya.
Terdakwa Elda meminta keringan hukuman dan menyesali perbuatannya. ‘’Saya berjanji tidak mengulangi lagi,’’ ucapnya.
Dalam dakwaan, terdakwa Elda melakukan penipuan jual beli arisan bodong kepada sekitar 45 korban sejak Tahun 2023. Awalnya, terdakwa Elda menjual arisan dengan alasan member menjual karena butuh uang.
Namun lama-kelamaan ternyata ada banyak peminat dan menguntungkan hingga akhirnya keterusan. Terdakwa lalu membuat modus jual beli arisan bodong hingga akhirnya modus operandinya terbongkar pada bulan Juli 2025. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta