radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal merampungkan berkas dakwaan kasus pembunuhan dengan mutilasi yang korbannya Tiara Angelina Saraswati, 25, asal Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dalam waktu dekat ini.
Berkas itu diperlukan untuk persidangan bagi terdakwa Alvi Maulana, asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang tak lain adalah pacar Tiara, di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sebelumnya, kepolisian melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Rabu(10/12).
Kajari Kabupaten Mojokerto, Fauzi, menjelaskan, selain tersangka, penyidik kepolisian turut menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Mulai senjata yang digunakan seperti pisau, gunting baja, batu asahan, dan palu.
Maupun baju korban hingga HP milik Tiara dan Alvi.
"Selain itu juga motor yang digunakan tersangka untuk membuang bagian tubuh korban (ke jurang Pacet)," jelasnya seperti dilansir Radar Mojokerto.
Setelah diperiksa tim JPU, Alvi kemudian dikeler ke Lapas Kelas II B Mojokerto untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.
Menurut Fauzi, Alvi bakal dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 380 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati,’’ imbuh Fauzi.
Salah satu unsur yang bisa memberatkan dalam kasus ini, aksi sadis Alvi itu telah direncanakan sebelumnya.
"Pembunuhan ini sangat keji, tersangka memotong tubuh korban sampai menjadi kecil-kecil," ujarnya.
Alvi Maulana diringkus polisi di kosnya Minggu 7 September dini hari, sepekan setelah ceceran tubuh Tiara ditemukan warga di jurang AMD Sendi, Pacet.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan sadis itu berawal cekcok antara Tiara dan Alvi yang sering pulang larut malam.
Cekcok itu akhirnya berujung penikaman terhadap Tiara dengan pisau.
Tubuh korban lantas dimutilasi menjadi lebih dari 500 bagian.
Sebanyak 65 potongan tubuh korban dibuang ke jurang Pacet.
isanya, disimpan tersangka di lemari kos di Surabaya. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma