Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Empat Jamaah Umrah yang Belum Diberangkatkan PT Tawwabiin Umroh Haji Plus Jadi Saksi di PN Lamongan

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 18 Desember 2025 | 04:36 WIB

 

JALANI PERSIDANGAN: Fathul Qorib di Pengadilan Negeri Lamongan untuk menjalani sidang kasus tidak berangkatnya 14 jamaah umrah PT Tawwabiin Umroh Haji Plus. (IST/RDR.LMG)
JALANI PERSIDANGAN: Fathul Qorib di Pengadilan Negeri Lamongan untuk menjalani sidang kasus tidak berangkatnya 14 jamaah umrah PT Tawwabiin Umroh Haji Plus. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Empat saksi korban dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) D Putri Kusuma Whardhani dalam persidangan kasus tidak berangkatnya 14 jamaah umrah PT Tawwabiin Umroh Haji Plus.

Terdakwa bendahara PT tersebut, Fathul Qorib, 34, asal Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Tuban ikut hadir di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Selasa (16/12).

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa pada sidang pertama didakwa pasal 124 dan 112 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Dakwaan lainnya, pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

‘’ Kalau ancamannya, pasal 372 penjara paling lama empat tahun. Kalau pasal 378, ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Sama penuntut ditambahkan junto 65 itu bisa ditambah sepertiga, jadi bisa di atas daripada ancaman,’’  jelasnya.

Saksi korban Muhajir Data Wardana, 54, asal Desa Made, Lamongan mengatakan, dirinya saat itu melihat ada promo paket Rp 50 juta bagi tiga orang dari PT Tawwabiin Umroh Haji Plus.

Dia mendaftar bersama istri dan anaknya. Bahkan, mendapat potongan Rp 1,5 juta.

Pembayaran dilakukan tiga kali, masing – masing Rp 10 juta, Rp 36 juta, dan Rp 2,5 juta.

‘’Saya mendaftar 2024 dijanjikan berangkat Januari 2025, tapi tidak berangkat sampai sekarang. Pembayaran pertama langsung ke bersangkutan (terdakwa, Red), kedua Mbak Tin dan pelunasan kepada terdawka,’’  jelasnya.

‘’ Itu paket 13 hari, nilai Rp 50 juta tiga orang,’’ imbuhnya.

Saksi  Maulidia, 35, asal Surabaya, mengaku, mendaftar bersama suaminya setelah mendapatkan informasi dari temannya.

Dia melihat brosur umrah Rp 23,5 juta untuk satu orang.

Saksi mendaftar bersama suaminya.

‘’ Akhirnya tertarik, saya ke kantor, saya mendaftar 2 orang,’’ ucapnya.

Karena temannya membayar Rp 20 juta per orang, dia juga meminta diskon.

Saksi akhirnya membayar Rp 40 juta via transfer.

‘’ Dijanjikan akhir Februari 2025 berangkat. Konfirmasi terus, jadwalnya menyusul. Ini baru pertama kali, teman saya juga belum berangkat,’’ akunya.

Saksi Novita Dwi Suryani, 25, asal Kecamatan Solokuro, mengaku melihat promo di instagram.  

‘’Saya mendaftar Rp 50 juta untuk tiga orang. Saya sudah lunas, saya dapat potongan Rp 5 juta karena lunas,’’ ujarnya. (sip/yan)

 

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #penipuan #jamaah umrah #persidangan #penggelapan #lamongan #promo umroh