radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan terbukti menganiaya sopir truk, Ahmad Iqbal Fathoni, 29, asal Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, divonis sepuluh bulan penjara.
Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diyah Putri Kusuma W yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama tujuh bulan.
Dalam persidangan Senin (15/12), Ketua Majelis Hakim, Satriani Alwi, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan di wilayah pantura Lamongan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
‘’ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,’’ ucapnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa dinilai JPU melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
‘’Mungkin putusan lebih tinggi dari tuntutan, hakim punya pertimbangan sendiri,’’ ujarnya.
Terdakwa Ahmad Iqbal Fathoni dalam persidangan itu juga memilih menerima putusan.
‘’ Saya menerima,’’ katanya.
Sesuai persidangan, kronologi kasus ini berawal sekitar pukul 16.00 (12/9).
Korban Zulfahmi, warga Tangerang yang tinggal di Kecamatan Paciran, mengemudikan dump truk biru dari timur di Jalan Desa Tlogosadang, Paciran.
Saat berbelok ke kanan, menuju jalan raya Daendles, Paciran, kendaraan itu hampir bertabrakan dengan terdakwa yang mengendarai motor Beat putih.
Motor itu melaju dari selatan. Meski tidak terjadi kecelakaan, terdakwa tetap emosi.
Korban dipukul empat kali hingga bibir terluka dan giginya patah.
Setelah itu, terdakwa pergi sambil mengancam menunggu korban di utara.
Saat bertemu kembali, korban ditendang kakinya. Terdakwa juga mintai uang Rp 50 ribu untuk uang kaget.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, dia baru tiga bulan di rumah, setelah pulang dari kerja bangunan di Malaysia. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma