radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Mr, 19, mengajak pacarnya sebut saja namanya Mawar, 15, melakukan video call sex (VCS).
Adegan itu kemudian direkam pria asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk tersebut.
Rekaman yang dibuat pada September lalu, ternyata disebarkan Mr melalui media sosial (medsos) kepada temannya yang juga teman pacarnya yang berasal dari Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, tersebut. Penyebaran konten pornografi itu dilaporkan ke polisi pada bulan yang sama.
Dari hasil penyidikan, motif terdakwa merekam konten porno tersebut untuk mengancam pacarnya agar tidak diputus.
Video tersebut tersebar dan diketahui keluarga korban yang berujung laporan ke kepolisian.
’’Informasinya dikirim ke temannya yang menyebar sampai keluarga korban tahu. Kontennya berupa menunjukkan bagian sensitif korban,’’ kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama.
Kasus tersebut masuk meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kamis (11/12).
Dalam sidang di ruang Cakra, dakwaan urung dibacakan.
Sidang yang diketuai Silvya Terry itu ditunda lantaran terdakwa yang sehari – hari menjadi kuli bangunan belum menyiapkan pendamping hukum.
Padahal, JPU telah menyiapkan tiga dakwaan alternatif atas perbuatannya.
Meliputi, pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi lelektronik (ITE) atau pasal 14 ayat 1 huruf A dan B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
’’Tidak jadi dibacakan, karena terdakwa minta waktu untuk menentukan penasihat hukum,’’ ujar JPU. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma