Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Bermain Judol, Tuntutan Dua Tahun Penjara, Warga Deket Ini Divonis 9 Bulan JPU Kejari Lamongan Nyatakan Banding

Ahmad Asif Alafi • Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:16 WIB
JAUH LEBIH RINGAN DARI TUNTUTAN: Choirur Roziqin di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia divonis sembilan bulan penjara karena bermain judi online.  (IST/RDR.LMG)
JAUH LEBIH RINGAN DARI TUNTUTAN: Choirur Roziqin di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia divonis sembilan bulan penjara karena bermain judi online. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Choirur Roziqin, 22, asal Deket Kulon, Kecamatan Deket, dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan terbukti berjudi online (judol).

Dia Kamis (11/12) divonis pidana penjara selama sembilan bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Hal itu sesuai dakwaan alternatif satu.

‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan. Dan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,’’ ucapnya.

Majelis hakim meminta barang bukti HP Infinix Note 7 dirampas untuk negara.

‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding. Hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum,’’ tambahnya.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa itu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas perjudian.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

‘’Berjanji tidak mengulangi lagi,‘’ katanya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, sidang sebelumnya, terdakwa dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

‘’Kami sangat menghormati putusan tersebut. Karena putusannya jauh dari sepertiga (tuntutan), maka JPU menyatakan banding. Saya pelajari juga putusannya,’’ ucapnya.

Terdakwa ditangkap saat judol slot HOKI368 di Kedai Warkop 45, Jalan Andansari, Kelurahan Sukorejo, Lamongan sekitar pukul 16.00 (24/7).

Barang buktinya, ponsel Infinix Note 7 putih.

Choirur mengaku melakukan deposit Rp 100 ribu sebelum memainkan slot Wild Bandito.

Dia memasang taruhan Rp 400 hingga Rp 4 ribu per putaran untuk permainan yang hanya menunggu lima simbol pada layar muncul dengan pola tertentu agar mendapatkan hadiah.

Choirur mengaku sudah setahun bermain judi slot. Keuntungan tertingginya Rp 1 juta.  (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #persidangan #lamongan #kejari lamongan #judi online #majelis hakim