LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Sigit Cahyono, 35, asal Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan nekad menjadi perantara sabu-sabu (SS). Sepak terjangnya dalam mengedarkan narkotika terhenti, setelah ditangkap beberapa bulan lalu saat hendak bertransaksi du Kota Soto.
Terdakwa hanya bisa mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (10/12).
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan, terdakwa Sigit Cahyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar. Sengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,’’ ucapnya.
Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 bukan tanaman berat bersih 0,26 gram dan bungkus rokok dirampas untuk dimusnahkan.
‘’HP Redmi warna hitam dirampas untuk negara, unit sepeda motor Honda Vario dikembalikan kepada terdakwa,’’ ucapnya.
‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir-pikir atau mengajukan banding, hak yang juga bagi Jaksa Penuntut Umum,’’ tambahnya.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Hal memberatkan perbuatan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa pernah dihukum.
‘’Hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif,’’ ucapnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, sebelumnya JPU membuktikan terdakwa Sigit Cahyono melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undnag RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara. Divonis sama dengan majelis hakim.
‘’Ya untuk perkara itu kami conform (sesuai, red) putusan hakim,’’ ucapnya.
Perkara ini berawal (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika terdakwa Sigit mendapat pesan WhatsApp dari seseorang bernama Andik (DPO). Dalam pesan itu, Andik menanyakan ketersediaan SS. Sigit pun menawarkan satu paket setengah gram seharga Rp 600 ribu.
Setelah uang ditransfer ke akun Dana miliknya, Sigit kemudian menghubungi seorang pemasok bernama Sogleng untuk membeli barang yang sama dengan harga serupa.
Sekitar pukul 02.00, pemasok mengirimkan foto titik lokasi ranjau tempat SS diletakkan, yakni di bawah tiang kabel telepon di kawasan Pasar Sidoharjo, Lamongan.
Sigit mengambil paket itu, lalu pulang untuk membaginya. Sebelum diserahkan ke Andik, dia bahkan sempat mengambil sedikit barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Setelah itu, Sigit menghubungi Andik kembali dan sepakat bertemu di pinggir Jalan Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi. Sigit sudah berada di lokasi dan sempat mengirimkan foto posisinya kepada Andik.
Namun, sebelum transaksi terjadi, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yang sedang berpatroli melihat gerak-gerik mencurigakan yang ditunjukkan Sigit.
Petugas langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan. Dari saku celana kanan Sigit, petugas menemukan satu plastik SS yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Terdakwa Sigit Cahyono setelah pembacaan vonis diberi waktu untuk koordinasi dengan penasihat hukum. ‘’Saya terima,’’ ucap terdakwa Sigit. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta