Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Curi HP - Kamera Tetangga, Warga Kedungpring Ini Divonis Delapan Bulan Penjara

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 12 Desember 2025 | 01:24 WIB

 

CURI HP – KAMERA TETANGGA: Terdakwa Muhammad Ghozali Abdillah menandatangani berkas setelah persidangan kasus pencurian di Pengadilan Negeri Lamongan. (ASIP ALAFI/RDR.LMG)
CURI HP – KAMERA TETANGGA: Terdakwa Muhammad Ghozali Abdillah menandatangani berkas setelah persidangan kasus pencurian di Pengadilan Negeri Lamongan. (ASIP ALAFI/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Muhammad Ghozali Abdillah, 33, asal Desa Tlanak, Kecamatan Kedungpring, dinyatakan terbukti mencuri handphone (HP) dan kamera milik tetangganya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Rabu (10/12) memvonis terdakwa dihukum delapan bulan penjara.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina.

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan, terdakwa tebrukti bersalah, melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwan tunggal.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan,’’ kata Yogi dalam persidangan.

Majelis hakim meminta barang bukti nota pembelian, dusbook dan HP Oppo A96 serta dusbook dan kamera Cannon EOS dikembalikan kepada korban Yakub Ahmad Farid.

‘’Satu kaus kerah warna merah, celana pendek, kemeja warna cokelat, sarung warna cokelat, dirampas untuk dimusnahkan,’’ imbuhnya.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban mengalami kerugian.

Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi.

‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum,’’ tutur Yogi.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut delapan bulan penjara.

Putusan majelis hakim juga delapan bulan.

‘’Untuk putusan kita pelajari dulu, soal lamanya pidana kami terima,’’ ucapnya.

Kasus ini terjadi Sabtu (2/8). Dinihari, terdakwa yang berjalan kaki melihat pintu belakang rumah tetangganya, Yakub Ahmad Farid, sedikit terbuka.

Terdakwa lalu masuk tanpa izin. Dia menemukan ponsel Oppo A96 di atas kulkas. Ponsel milik korban itu langsung dimatikan.

Beberapa hari kemudian, terdakwa beraksi lagi sekitar pukul 19.30. Saat warga bersiap menghadiri sedekah bumi di lapangan desa, dia masuk lewat pintu belakang rumah korban dengan melepas kayu penyangganya. Di lemari, terdakwa menemukan kamera digital Canon EOS.

Keesokan harinya (8/8), kamera tersebut diposting di marketplace. Seorang pembeli dari Bantul meminangnya seharga Rp 6 juta.

Uang hasil penjualan itu digunakan terdakwa membayar pinjaman online Rp 3 juta. Sisanya, dihabiskan untuk judi online. Korban yang kehilangan barang berharga miliknya melapor ke polisi. Yakub mengalami total kerugian Rp 16,5 juta. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #pencuri hp #Kecamatan Kedungpring Lamongan #majelis hakim