radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Eko Aprianto, 32, asal Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, harus membayar perbuatannya, membleyer motor yang diakhiri dengan penganiayaan di sekitar rumah tetangganya, dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Rabu (10/12).
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan.
‘’ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan,’’ ucapnya.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Septi Harianti.
Kasus ini berawal akhir tahun lalu. Andrian merayakan pergantian tahun baru di rumahnya di Desa Lebakadi, bersama temannya Muhammad Alex, Dani Prayono, Ikhwan Choiri, dan Yoga Tri Saputra.
Sekitar pukul 00.30, ada rombongan pengendara motor yang melintas sambil bleyer - bleyer gas.
Karena terganggu, Alex meneriaki mereka. Diteriaki, rombongan konvoi berhenti di timur rumah Andrian.
Alex ternyata mengenali Eko Aprianto dan rekannya Muji (DPO).
Situasi kemudian memanas. Saat saksi Yoga cekcok dengan salah satu anggota rombongan, tiba-tiba Eko memukul Alex dua kali hingga mengenai telinga kirinya.
Eko lalu mengejar Dani Prayono dan berusaha memukul kepalanya.
Dani berhasil menepis, namun pukulan tetap mengenai pelipis dan jari kelingking kirinya.
Keempat pemuda itu lalu memilih kembali ke rumah Andrian. Namun Eko menyusul dan kembali memukul Alex sekali lagi di telinga kiri.
Akibat kejadian itu, Alex mengalami memar telinga kiri dan Dani memar jari kiri.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, pada sidang sebelumnya, JPU membuktikan terdakwa melakukan penganiayaan, sesuai pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
‘’ Untuk putusan kita pelajari dulu,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma