radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – M, 52, warga Kabupaten Lamongan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Selasa (9/12), terdakwa dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap N, 11, warga beda desa dalam satu kecamatan.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menjelaskan, JPU membuktikan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan, tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Hal itu sebagaimana dalam pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
‘’ Terdakwa M dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan,’’ katanya.
Menurut Victor, JPU meminta barang bukti kaus oranye, celana biru, celana pendek, dan celana panjang hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Dia menuturkan, hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan N mengalami trauma.
Hal meringakan, terdakwa kooperatif dan mengakui terus terang.
‘’Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,’’ imbuhnya.
Penasihat hukum terdakwa, Aris Arianto, mengatakan, atas tuntutan dari penuntut umum, pihaknya meminta waktu ke majelis hakim untuk membuat pembelaan secara tertulis.
Kasus ini berawal sekitar pukul 11.00 (16/9).
M mengamati N sedang melihat karnaval di depan lembaga pendidikan setingkat SD.
N dipanggil dan diajak ke rumah saudaranya terdakwa yang sedang kosong.
Di dapur, terdakwa memberi N Rp 20 ribu.
Selanjutnya, terdakwa mencabuli N. Setelah itu, N diancam untuk tidak memberitahukan peristuwa tersebut kepada siapapun.
Namun, N menceritakan apa yang dialaminya kepada ayahnya sambil menangis. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma