radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Putusan persidangan kasus rudapaksa terhadap anak tetangga di Pacet digelar Senin (8/12) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Dodik Hermawan, 46, dinyatakan majelis hakim bersalah, terbukti melakukan tindak pidana kekerasan anak terhadap gadis 16 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.
Terdakwa divonis pidana penjara selama 8 tahun.
Terdakwa juga dihukum denda Rp 1 miliar.
Jika tidak bisa dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.
’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan anak dengan persetubuhan dengannya atau orang lain sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,’’ ujar hakim ketua Jenny Tulak, seperti dilansir Radar Mojokerto.
Putusan tersebut sesuai pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 huruf D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa yang memberikan pidana penjara selama 9 tahun.
Hal memberatkan bagi terdakwa, perbuatannya tersebut menyebabkan korban mengalami trauma hingga hamil.
Perbuatan tersebut juga meresahkan masyarakat.
Hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu, terdakwa bersikap sopan selama sidang.
Terdakwa juga meminta maaf ke orang tua korban yang notabene tetangga dekatnya.
Sesuai dakwaan, aksi rudapaksa Dodik terhadap anak tetangganya, dilakukan pada 9 dan 23 Maret, serta 6 Mei.
Aksi asusila Dodik terbongkar saat ibu korban hendak mencium anaknya, 18 Juni.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, tidak langsung diterima jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto maupun terdakwa.
’’Tadi terdakwa menyampaikan pikir - pikir dulu. Jaksa juga memilih langkah yang sama,’’ kata penasihat hukum Dodik, M Junus.
Kedua belah pihak diberi waktu seminggu untuk memutuskan banding atau menerima vonis majelis hakim tersebut. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma