radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Sidang vonis kasus bapak merudapaksa anak kandungnya di Kabupaten Mojokerto digelar Kamis (4/12).
Fa, 30, bapak yang tega menyetubuhi anak kandungnya, divonis pidana penjara selama 15 tahun.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurangan penjara.
Vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan ketua Silvya Terry, itu lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim memberi vonis penjara selama 19 tahun kepada terdakwa.
’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan anak dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai orang tua,’’ ujar Silvya Terry seperti dilansir Radar Mojokerto.
Vonis itu sesuai pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 huruf D UU Nomor 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
JPU dan terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya, Ira Wulan Dari, dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Harapan Indah, menyatakan pikir - pikir atas putusan tersebut.
’’Kami pikir - pikir dulu Yang Mulia,’’ kata JPU I Gusti Ngurah Yulio Mahendra.
FA didakwa merudapaksa putri sulungnya yang masih berusia 11 tahun beberapa kali.
Perbuatan bejat itu dilakukan sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.
Aksi itu dilakukan FA saat istrinya sedang hamil anak kedua.
Terdakwa mengancam memukul hingga membunuh anaknya bila melawan.
Aksi bejat itu terbongkar setelah korban melapor ke ibunya usai pulang dari rumah neneknya, 1 Juni lalu.
Korban mengaku baru saja dicabuli ayahnya saat sedang ganti pakaian di kamar mandi.
Sang istri kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma