radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Ngatmuri, 33, asal Desa Sedayulawas dan Rintoko, 42, asal Kelurahan/Kecamatan Brondong, dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan pencurian dengan keadaan memberatkan.
Keduanya divonis lima bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (4/12).
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan, dua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban.
Hal meringankan, terdakwa terus terang dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi lagi.
Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.
‘’Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama lima bulan,’’ ucapnya.
Majelis hakim juga memutuskan, barang bukti uang Rp 19 ribu dirampas untuk negara.
Sementara tujuh bungkus kopi bubuk, empat bungkus energen kacang ijo, dan dua tabung LPG diminta dikembalikan kepada pemiliknya Mundayin.
‘’Satu unit sepeda motor dan STNK motor dikembalikan kepada Ngatmuri,’’ ujarnya.
‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding, hak yang juga bagi jaksa penuntut umum,’’ tambahnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama sembilan bulan penjara.
‘’ Masih kita pelajari putusannya, masih ada waktu tujuh hari,’’ katanya.
Kasus ini berawal 31 Juli 2025. Sekitar pukul 09.00, Ngatmuri membeli sebotol toak di sekitar TPI Brondong.
Setengah botolnya kemudian diminumnya. Saat perjalanan pulang, dia bertemu Rintoko yang kemudian diajak ke rumahnya untuk mengambil motor Suzuki Shogun.
Keduanya lalu berboncengan menuju Ngaglik, Kecamatan Palang, Tuban untuk minum toak lagi.
Di tengah perjalanan, keduanya berteduh di depan sebuah warung kopi di Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, karena hujan.
Melihat warung tutup, niat jahat keduanya muncul. Apalagi, keduanya tak memiliki uang dan masih ingin membeli toak lagi. Keduanya lalu mencuri dua tabung LPG dan isi warung lainnya.
Dua tabung gas lalu dijual Rp 220 ribu. Dua terdakwa tertangkap di area SPBU Dusun Belik, Desa Brengkok.
Ngatmuri dan Rintoko sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan petugas Polsek Brondong. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma