Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda 23 Tahun di Lamongan Ini Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 5 Desember 2025 | 22:24 WIB
Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Yogi Rachmawan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap terdakwa pencabulan anak di bawah umur, AWH.
Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Yogi Rachmawan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap terdakwa pencabulan anak di bawah umur, AWH.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Terdakwa pencabulan anak di bawah umur yang merupakan tetanggannya sendiri, AWH, 23, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (4/12). Terdakwa asal Lamongan itu divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. 

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan, terdakwa AWH terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan.

‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,’’ ucapnya.

Kemudian barang bukti selimut merah, seprei, guling, kaos, celana BH, dan celana dalam dikembalikan kepada anak korban. ‘’Terdakwa punya hak terima, pikir-pikir, atau mengajukan banding, hak yang juga bagi Jaksa Penuntut Umum,’’ tambahnya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan sebelumnya JPU membuktikan AWH terbukti melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

‘’Masih kita pelajari putusannya, masih ada waktu tujuh hari,’’ ucapnya.

Adhimas Wahyu Sadhewo, selaku penasihat hukum terdakwa menanggapi vonis tujuh tahun yang dijatuhkan terhadap kliennya. ‘’Atas putusan itu kami mempelajari dulu putusannya, dan nanti kita akan bicarakan ke inisial AWH,’’ ujarnya.

Kejadian ini bermula pada Tanggal 28 Juni 2025, pada pukul 01.00 WIB, terdakwa habis minum alkohol dengan teman-temannya. Kemudian terdakwa pulang.

Selanjutnya terdakwa keluar rumah jalan kaki mengendap-endap menuju belakang rumah anak korban berinisial S,15. Melihat situasi aman, terdakwa membuka pintu belakang dan menuju kamar anak korban, yang saat itu sedang tidur.

Selanjutnya terdakwa tidur sebelah korban, memeluk korban, dan membalikkan badan korban. Kemudian terdakwa menindih korban, lalu memaksa dan mengancam anak korban. Setelah menyetubuhi korban, terdakwa keluar dan koban menangis takut.

Keesokan paginya, korban bercerita kepada kakaknya dan ibunya, bahwa semalam terdakwa AWH melakukan hal tak senonoh dan mengancam dengan mencekik. Karena tak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#pencabulan #lamongan