LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Perkara arisan bodong yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah dengan terdakwa asal Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Elda Nura Zilawati, 27, terus bergulir.
Jaksa menghadirkan tiga saksi korban dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (27/11). Selanjutnya Senin (1/12) mendatang, jaksa kembali menghadirkan saksi tambahan, untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan.
‘’Sesuai dengan jalannya persidangan, dicatatkan bahwa kami akan menghadirkan saksi tambahan,’’ terang Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.
Nur Atika, saksi korban yang berprofesi sebagai dokter asal Solokuro ini mengaku menjadi korban terdakwa.
Dia mengaku tertarik dari status WA terdakwa jual beli arisan, serta percaya karena melihat latar belakang terdakwa yang membranding dirinya sebagai orang berada.
Dia mengaku, sempat bertanya kenapa member arisan dijual, yang dijawab oleh terdakwa jika ada yang dibuat berobat dan banyak yang butuh uang.
Saksi korban berusia 27 tahun itu lalu membeli arisan dari terdakwa Elda, tepatnya pada Tanggal 25 Juli 2025. Total kerugiannya sebesar Rp 560 juta.
‘’Sempat mulai ada kecurigaan terkait arisan fiktif ini ketika Juli akhir, karena terdakwa kelaur grup dan membuat klarifikasi,’’ ucapnya.
Korban Dian astika, 27, saksi korban lainnya mengaku awal mengikuti arisan pada Tanggal 10 Maret 2023. Wiraswasta asal Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan itu mengalami kerugian hingga Rp 230 juta.
‘’Karena sejak sekolah Elda orang berada, akhirnya percaya,’’ ucapnya.
‘’Jadi Mbak Elda ini (terdakwa, red) memfitnah saya meninggal, untuk menjual arisan saya,’’ ucap korban sambil menangis dalam persidangan.
Sindy Nur Kholifah, 24, saksi korban lainnya mengaku mengalami kerugian Rp 9 juta. ‘’Jadi terdakwa ini menawarkan arisan dengan harga Rp 10 juta, kalau menang dapat Rp 15 juta,’’ imbuhnya.
Elda Nura Zilawati membenarkan semua pernyataan kesaksian korban. Bahkan, dia dengan lantang membenarkan membuat alibi korban meninggal untuk mencari member baru.
‘’Benar Yang Mulia, saya beralasan ada yang meninggal agar bisa berputar,’’ ujarnya.
Dalam persidangan itu, terdakwa juga minta waktu Majelis Hakim meminta maaf.
‘’Saya mohon maaf kepada para korban,’’ ucapnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta