LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Abdullah Arwani terseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, karena terbukti memiliki sabu-sabu (SS). Terdakwa asal Desa Kranji, Kecamatan Paciran ini menjalani sidang pertama atau pembacaan dakwaan, Rabu (26/11).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro menjelaskan, terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
‘’Yang mana ancaman hukuman Pasal 114 Ayat 1 minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 112 itu minimal empat tahun,’’ terang Victor.
Untuk agenda berikutnya saksi, karena dakwaan sudah dibacakan jaksa dan terdakwa tidak menyatakan keberatan. ‘’Tadi dari dua dakwaan yang diajukan jaksa itu, kita lihat nanti di sidang pembuktian, pasal mana yang terbukti,’’ ucapnya.
Kejadian ini berawal Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu terdakwa menghubungi Heru (DPO) untuk membeli SS tiga gram dengan harga Rp 3 juta.
Mereka sepakat pembayaran uang muka Rp 400 ribu melalui transfer Gopay. Malam harinya, terdakwa berusia 22 tahun itu menerima lokasi penjemputan barang, yang ditinggal di sekitar Jembatan Suramadu, Surabaya. Terdakwa Abdullah kemudian mengambil paket SS seberat 3 gram tersebut.
‘’Kemudian terdakwa menuju lokasi yang dimaksud,’’ imbuhnya.
Sabu itu kemudian dibagi untuk beberapa transaksi. Pada Minggu (3/8), satu gram harga Rp 1,2 juta diletakkan di area Terminal Bunder, Gresik, untuk pesanan seseorang berinisial Acil (DPO).
Keesokan harinya, Abdullah kembali menerima pesanan dari Danil (DPO). Dia menyebar barang itu di dua titik di pagar masjid Desa Kemantren, Paciran dan di pinggir Jalan Raya Deandles, tepatnya di Kemantren. Malamnya, dia kembali mentransfer Rp 1 juta kepada Heri sebagai pembayaran tambahan.
Selanjutnya pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika. Sehingga dilakukan penangkapan di kamar kos terdakwa di Jalan Raya Deandles, tepatnya di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran.
Pada saat dilkukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik berisi SS masing-masing dengan berat 0,11 gram, 0,14 gram, dan 0,05 gram, dua bendel plastik klip kosong, skrop dari sedotan, kaleng rokok dan HP Realme.
Selanjutnya anggota Polres Lamongan membawa terdakwa untuk menunjukkan letak ranjauan di pinggir Jalan Raya Deandles, Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis SS, dengan berat bersih 0,54 gram yang dibungkus plastik bekas jajanan.
Sri Murni Ambar Sari, selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, tidak ada keberatan dan terdakwa juga membenarkan dakwaan. ‘’Tidak ada keberatan atau eksepsi,’’ tandasnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta