Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Gara - gara Helm, Dua Pemuda Ini Lakukan Pengeroyokan, di Pengadilan Terancam Hukuman Maksimal Lima Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 28 November 2025 | 02:25 WIB
TERANCAM MAKSIMAL LIMA TAHUN PENJARA: Asmono Ponco Saputro dan David Kurnia Salsa Sahnana menjalani persidangan di PN Lamongan. Keduanya terlibat kasus pengeroyokan. (ASIP A/RDR.LMG)
TERANCAM MAKSIMAL LIMA TAHUN PENJARA: Asmono Ponco Saputro dan David Kurnia Salsa Sahnana menjalani persidangan di PN Lamongan. Keduanya terlibat kasus pengeroyokan. (ASIP A/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Asmono Ponco Saputro, 24, asal Desa/Kecamatan Turi dan David Kurnia Salsa Sahnana, 20, asal Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Rabu (26/11).

Keduanya menjalani sidang dakwaan akibat melakukan pengeroyokan.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, kedua terdakwa didakwa pasal 170 ayat 2 ke-1 dan ayat 1 KUHP.

‘’ Kalau menurut KUHP, pasal 170 ayat 1 pidana penjara paling lama 5 tahun dan enam bulan, itu paling lama,’’ ucapnya.

Victor menjelaskan, kejadiannya berawal 7 September lalu.

Korban Aditya Ferdinand berboncengan dengan Muhammad Muslimin, melintas di jalan raya Babat, masuk Desa Plaosan sekitar pukul 18.15. Motor yang ke arah Surabaya itu, tiba - tiba dihadang 25 orang tak dikenal.

Empat di antaranya kini DPO. Yakni, Galih, Arjuna, Saef, dan Hanif.

‘’ Dipaksa untuk berhenti dengan cara dihadang oleh segorombolan pemuda tersebut. Lalu keduanya dipukuli secara bersamaan,’’ jelasnya.

Kedua terdakwa ikut mendekati korban setelah mendengar helm motor itu berindentitas anggota perguruan silat.

Asmono Ponco menarik Aditya ke tepi jalan dan berusaha merampas helm korban.

Karena helm tak kunjung dilepaskan, terdakwa memukul wajah korban.

David lalu ikut memukul tiga kali perut korban.

Setelah itu, Aldi dan Arjuna juga ikut menganiaya.

Melihat temannya dikeroyok, Muslimin mencoba menarik korban agar selamat.

Justru motor milik Muslimin dirusak terdakwa dan teman - temannya.

Selanjutnya, mereka meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban mendapatkan pertolongan dari warga.

‘’Pada pemeriksaan (tim medis) ditemukan luka lecet, luka robek, pendarahan ringan (mimisan),’’ kata Victor.

Terdakwa Asmono membenarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustika Arin R dalam persidangan kemarin. ‘’ Benar Yang Mulia,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #pengeroyokan #persidangan #lamongan #kejari lamongan