radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Selamat Riyadi, 38, asal Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi, divonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (20/11).
Terdakwa dinyatakan Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, bersalah melakukan tindak pidana penggelapan mobil Mitsubishi Lancer, sebagaimana pasal 372 KUHP.
‘’ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,’’ ucapnya.
Sementara barang bukti BPKB Mitsubishi Lancer dikembalikan kepada korban Matno, warga Kabupaten Tuban.
‘’ Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum,’’ imbuhnya.
Vonis yang dibacakan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, pihak penuntut umum menghargai majelis hakim terhadap pertimbangan - pertimbangannya.
‘’Bakal kami pelajari dulu putusannya dan melaporkan kepada pimpinan terhadap putusan tersebut. Masih ada waktu tujuh hari,’’ ujarnya.
Kasus ini terjadi tahun lalu (2/12). Matno bersama Joko Firman Hadi mendatangi rumah terdakwa di Desa Bandungsari.
Keduanya berniat memperbaiki Mitsubishi Lancer S1308 WS di bengkel dekat rumah terdakwa. Matno diminta terdakwa meninggalkan mobil beserta STNK.
Dua hari kemudian, terdakwa menghubungi Matno untuk meminta izin meminjam mobil tersebut selama dua hari. Alasannya, dipakai antarjemput anak sekolah.
Namun, mobil itu malah dibawa terdakwa ke Jember dan digadaikan Rp 40 juta kepada Alif (DPO) tanpa BPKB.
Saat Matno menanyakan keberadaan mobilnya, terdakwa beralasan masih dipakai anaknya.
Pada 25 Desember, terdakwa sempat menyerahkan Daihatsu Sigra P-1008-LB sebagai pengganti. Kendaraan tersebut belakangan ditarik kembali karena ternyata mobil rental yang disewa terdakwa.
Kebohongan itu terbongkar setelah Matno menemukan mobilnya diposting akun facebook M Farm Jember untuk ditawarkan gadai. Atas kejadian ini, korban merasa mengalami kerugian hingga Rp150 juta. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma