Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Terdakwa Persetubuhan Terhadap Remaja Asal Lamongan Dituntut 7 Tahun, Pemuda Bejat 20 Tahun Sakit TBC, Jalani Sidang secara Online

Arya Nata Kesuma • Jumat, 21 November 2025 | 03:05 WIB
DARING: Prima Alif Eka Nur Adiat menjalani sidang secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto karena sakit, kemarin (19/11). (martda/jprm)
DARING: Prima Alif Eka Nur Adiat menjalani sidang secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto karena sakit, kemarin (19/11). (martda/jprm)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Sidang kasus persetubuhan terhadap Bunga, bukan nama sebenarnya, asal Lamongan, di sebuah kamar kos di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto memasuki tuntutan Rabu (19/11).

Terdakwa yang tak lain adalah sang pacar, Prima Alif Eka Nur Adiat, dituntut JPU Kejari Kota Mojokerto, Satria Faza Andromeda, dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

”Tuntutannya, pidana penjara selama tujuh tahun dan denda pidana Rp 800 juta subsider kurungan selama enam bulan,” ujarnya.

Terdakwa yang asal Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto dinilai terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 huruf D UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dalam dakwaan alternatif kedua.

Pertimbangan memberatkan JPU, aksi bejat pemuda 20 tahun itu merusak masa depan anak korban yang notabene pacarnya sendiri dan masih berusia 15 tahun.

”Pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui, serta terus terang atas perbuatanya dalam persidangan,” jelasnya.

Terdakwa berhalangan mengikuti persidangan langsung karena sedang sakit TBC.

Sidang persetubuhan anak di bawah umur yang dipimpin Fransiskus Wilfrirdus Mamo ini dijadwalkan berlanjut pekan depan.

”Sidang selanjutnya agenda pleidoi, dijadwalkan pekan depan,” kata Satria seperti dilansir Radar Mojokerto.

Bunga dan Prima berkenalan lewat media sosial instagram (IG).

Keduanya menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023.

Namun, kasus ini terjadi Oktober tahun lalu.

Prima awalnya mengajak korban berwisata di kawasan Rolak Songo, Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar.

Keduanya bertemu di Jalan Raya Jetis. Selanjutnya, berboncengan menggunakan motor korban. Di tengah jalan, motor justru berbelok arah menuju rumah kos di Desa Canggu, Kecamatan Jetis.

Terdakwa menyewa kamar kos dengan tarif short time, Rp 80 ribu selama dua jam. Di tempat kos itulah pria 20 tahun itu melampiaskan nafsunya.Bunga diancam swafoto dengan kondisi tanpa busana bakal disebarkan bila menolak.

Korban akhirnya pasrah. Kasus ini terungkap setelah LN, kakak korban melihat foto di HP adiknya dalam kondisi telanjang dada bersama terdakwa. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri mojokerto #persidangan #lamongan #mojokerto #dituntut #persetubuhan anak di bawah umur