radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Yulian Mahendra AW, 25, asal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Satya dengan lima tahun penjara.
Terdakwa kasus sabu – sabu (SS) ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, sebagaimana pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan Rabu (12/11) sore.
‘’Terdakwa Yulian Mahendra AW dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan penjara," ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.
Menurut dia, JPU juga meminta barang bukti dua bungkus plastik klip sabu seberat 0,78 gram, timbangan elektrik, satu bandel plastik klip kosong, satu sekrop dari sedotan, dan kotak hitam dirampas untuk dimusnahkan.
"HP merek iPhone warna gold dirampas untuk negara," imbuhnya.
Sementara itu, Adhimas Wahyu Sadhewo, penasihat hukum dari terdakwa, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU tersebut.
Pihaknya akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya.
" Atas tuntutan JPU, kami mohon waktu untuk membuat pembelaan secara tertulis,’’ ujarnya.
Perkara ini bermula, Chino (DPO) melalui WhatsApp sekitar pukul 17.30 (30/6), berniat membeli sabu kepada terdakwa seharga Rp 750 ribu.
Chino lalu mentransfer uang ke rekening terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa menghubungi pemasoknya Cicus (DPO) dan mentransfer Rp 700 ribu.
Sekitar pukul 21.45, Cicus mengirimkan lokasi pengambilan SS di gang Gedongan, Kelurahan Blimbing.
Terdakwa mengambil barang pesanannya seberat satu gram SS yang dibungkus plastik permen.
Di rumahnya, terdakwa membagi sabu itu menjadi dua paket menggunakan timbangan elektrik.
Chino yang menghubungi terdakwa, ingin mengambil barang secara langsung.
Sebelum barang diambil, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penggerebekan. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma