Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Terdakwa Penggelapan Mobil Asal Kecamatan Sukodadi, Lamongan Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 14 November 2025 | 16:12 WIB
Terdakwa penggelapan mobil Selamat Riyadi saat menjalani sidang di PN Lamongan.
Terdakwa penggelapan mobil Selamat Riyadi saat menjalani sidang di PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Selamat Riyadi, 38, terbukti menggelapkan mobil. Dengan wajah tertunduk, terdakwa asal Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi itu mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan negeri (PN) Lamongan, Rabu (12/11).

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro membuktikan, terdakwa Selamat Riyadi bersalah melakukan tindak pidana penggelapan mobil Mitsubishi Lancer, sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP.

Berdasarkan dari fakta persidangan yang ada dan pertimbangan yang diajukan penuntut umum.

‘’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun, red) penjara,’’ terangnya.

Barang bukti buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) Mitsubishi Lancer dikembalikan kepada korban.

Kejadian bermula pada Senin, 2 Desember 2024. Saat itu, Matno bersama temannya, Joko Firman Hadi datang ke rumah terdakwa Selamat Riyadi. Tujuannya untuk menservis mobil Mitsubishi Lancer milik Matno.

Terdakwa kemudian menawarkan diri membantu mengurus servis mobil tersebut, dan meyakinkan akan selesai dalam satu hingga dua hari.

Dia juga meminta agar mobil dan STNK ditinggalkan di rumahnya dengan alasan akan dibawa sendiri ke bengkel. Tanpa curiga, Matno pun menyerahkan mobilnya.

Dua hari berselang, Selamat menghubungi Matno dan meminjam mobil tersebut selama dua hari untuk keperluan antar jemput anaknya. Matno mengizinkan. Namun belakangan, peminjaman itu berubah.

Enam hari kemudian tanpa seizin korban, terdakwa Selamat membawa mobil tersebut ke wilayah Kabupaten Jember. Bahkan, terdakwa menggadaikannya kepada seseorang bernama Alif kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp 40 juta tanpa menyertakan BPKB.

‘’Terdakwa ini menggadaikan mobil milik korban Mitsubishi Lancer seharga kurang lebih Rp 40 juta,’’ ujarnya.

Beberapa hari kemudian, Matno menanyakan keberadaan mobilnya. Namun Selamat beralasan mobil masih dipakai anaknya.

Bahkan pada 25 Desember 2024, dia mencoba menenangkan korban dengan menyerahkan mobil Daihatsu Sigra milik anaknya sebagai pengganti sementara.

Belakangan diketahui, mobil Sigra itu ternyata mobil sewaan yang kemudian diambil kembali oleh pemiliknya.

Kecurigaan Matno memuncak setelah melihat mobil miliknya ditawarkan untuk digadai di akun Facebook.

Tak terima, korban langsung melapor ke pihak berwajib. Terdakwa Selamat menyesali perbuatannya. ‘’Saya mohon keringanan,’’ ucapnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#penggelapan mobil #lamongan