Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Penjual Ganja dan Pemilik SS di Kecamatan Sambeng Ini Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 14 November 2025 | 04:52 WIB
BAKAL AJUKAN PEMBELAAN: Eko Kuswoyo, terdakwa kasus penjualan ganja dan kepemilikan SS, berdiskusi dengan penasihat hukumnya. (IST/RDR.LMG)
BAKAL AJUKAN PEMBELAAN: Eko Kuswoyo, terdakwa kasus penjualan ganja dan kepemilikan SS, berdiskusi dengan penasihat hukumnya. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Eko Kuswoyo, 41, asal Desa Wudi, Kecamatan Sambeng, menunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina mermbacakan tuntutannya.

Terdakwa kasus penjualan ganja dan kepemilikan sabu – sabu (SS) itu dituntut tujuh tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (12/11).

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menyatakan, tuntutan itu didasari penilaian jaksa bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan satu dan memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.

Hal itu sebagaimana pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Juga, pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama kesatu dan kedua penuntut umum.

 ‘’ Terdakwa Eko Kuswoyo dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,’’ ujar Victor.

Barang bukti berupa tiga klip ganja berat bersih totalnya 42,84 gram, satu plastik klip berisi SS seberat 0,13 gram, tas hitam, selembar kertas minyak, dan isolasi hitam diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan.

‘’ HP merek Vivo Y21 dirampas untuk negara,’’ imbuh Victor.

Kasus ini terungkap setelah petugas menciduk pembeli ganjanya (15 /7), Anggi Roykandi, dalam berkas perkara lainnya.

Ganja itu didapatkan terdakwa setelah ditawari Sudarmawi alias Tomsky (DPO) melalui pesan WhatsApp.

Eko diminta menjual ganja dengan sistem bagi hasil.

Anggi membeli ganja dengan harga Rp 300 ribu melalui transfer.

Eko lalu mengirimkan Rp 200 ribu kepada Tomsky sebagai setoran.

Anggi dan Eko janjian bertemu di sebuah warung, tak jauh dari rumahnya.

Anggi kemudian ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan.

Polisi lalu bergerak ke rumah Eko Rabu (16/7) malam.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga plastik klip ganja, serta satu klip sabu di saku celana terdakwa.

Polisi juga menyita ponsel Vivo Y21 sebagai alat komunikasi transaksi.

Adhimas Wahyu Sadhewo, penasihat hukum dari terdakwa, mengaku keberatan atas tuntutan tersebut.

Dia akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya.

‘’Atas tuntutan tersebut kami tim penasehat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #sabu-sabu #narkoba #Penjual Ganja #persidangan #lamongan #polres lamongan