Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Gara – gara Selang Air, Warga Brondong Ini Pukul Tetangga, Majelis Hakim PN Lamongan Beri Vonis 9 Bulan

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 13 November 2025 | 03:28 WIB
DIVONIS SEMBILAN BULAN: Musa, terdakwa kasus penganiayaan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lamongan. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS SEMBILAN BULAN: Musa, terdakwa kasus penganiayaan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lamongan. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Musa, 46, asal Kelurahan/Kecamatan Brondong divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Yogi Rachmawan, dengan sembilan bulan penjara.

Pada sidang Selasa (11/11), terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

‘’ Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir tujuh hari atau mengajukan banding, hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum,’’ ujarnya.

Terdakwa menganiaya tetangganya, Karno, setelah berebut selang saat adanya kebakaran gudang di samping gudang miliknya ( 7/6). 

Vonis itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum penjara selama satu tahun karena melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP.

‘’Bakal kami pelajari dulu putusannya, masih ada waktu tujuh hari,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.

Menurut dia, terdakwa dan korban sudah saling memaafkan.

Kasus ini berawal terdakwa menerima telepon dari rekannya, Masno, yang memberitahukan ada kebakaran gudang di samping gudang milik Musa.

Terdakwa lalu bergegas menuju lokasi kebakaran di TPI Lama Brondong, Jalan Pemuda Gang 5 Utara, Brondong.

Setibanya di lokasi, terdakwa melihat ada sisa api kebakaran di gudang miliknya.

Musa melihat Karno memegang selang air.

Musa meminta selang itu agar dipinjamkan untuk membasahi lokasi gudangnya.

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi korban.

Bahkan, keduanya kemudian adu mulut.

Musa yang emosi, menarik selang. Selanjutnya, memukul pipi kiri Karno.

Akibat pukulan tersebut, Karno mengalami luka bengkak.

Berdasarkan hasil visum dari Klinik Pratama Rawat Inap Aisyiyah Brondong, ditemukan bengkak di pipi kiri tanpa luka robek maupun memar, diduga akibat trauma tumpul. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #selang air #persidangan #penganiayaan #vonis #lamongan #kebakaran gudang