Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dua Penipuan Arisan di Lamongan Disidangkan. Terdakwa Emi Yuliati Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Elda Pembacaan Dakwaan

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 12 November 2025 - 03:25 WIB
Terdakwa penipuan arisan, Emi Yuliati saat menjalani sidang di PN Lamongan.
Terdakwa penipuan arisan, Emi Yuliati saat menjalani sidang di PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Emi Yuliati, 50, terseret ke meja hijau akibat melakukan penipuan arisan. Terdakwa asal Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu itu mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemarin (10/11), di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, terdapat pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan berdasarkan fakta persidangan.

‘’Kami melakukan penuntutan dua tahun dan enam bulan penjara,’’ ucapnya.

Dalam persidangan, terdakwa Emi Yuliati dibuktikan melanggar Pasal 378 KUHP atau penipuan. Dengan barang bukti 160 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dengan total Rp 16 juta.

Uang tersebut dikembalikan kepada saksi maria Ulfa sebagai ganti rugi. Barang bukti lainnya yakni satu buah arisan rekapan putri, serta buku arisan rekapan srikandi terlampir dalam berkas perkara.

‘’Untuk pertimbangan dua tahun dan enam bulan, karena sudah ada beberapa korban yang telah dikembalikan untuk kerugiannya, walaupun tidak semuanya,’’ ujarnya.

Salah satu penasehat hukum terdakwa Emi Yuliati, Nur Afit Santoso menghormati tuntutan dari JPU. Namun pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sebab berdasarkan pandangannya, tuntutan ini sangat berlebihan.

‘’Ini saya rasa perlu dipertanyakan nanti, akan kami uraikan dalam pembelaan kami secara tertulis, karena sebagaimana dalam fakta persidangan, semua mengetahui bahwa ada kerugian dalam perkara ini, bukan hanya karena kontribusi dari terdakwa tapi ada peserta lainnya yang kebetulan tidak membayar,’’ imbuhnya.

Kasus ini bermula pada 26 Agustus 2020. Saat itu, Emi yang dikenal aktif di lingkungan sosialnya membuat ide arisan bertajuk Arisan Putri di Resto Pingky, Kelurahan Sukomulyo.

Terdakwa mengajak teman-temannya. Arisan tersebut diikuti 53 peserta dengan iuran Rp 1 juta per orang. Setiap bulan per tanggal 26, peserta yang beruntung mendapat Rp 53 juta.

Sebagai borek atau penanggung jawab Arisan Putri, terdakwa bertugas mencatat dan menerima uang arisan, baik tunai maupun transfer dari peserta arisan dan dibantu saksi Suryaningsih. Pada Arisan Putri terdakwa awalnya ikut tiga nama. Kemudian terdakwa membeli tujuh lagi Arisan Putri.

Sebagai borek, terdakwa berhak menerima undian atau kocokan uang arisan pertama. Sehingga putaran pertama terdakwa otomatis mendapat uang arisan Rp 53 juta.

Selanjutnya setelah arisan dikocok, terdakwa selaku borek arisan dibantu saksi Suryaningsih membawa amplop berisi nama peserta arisan dan buku arisan ke rumah saksi Suryaningsih.

Tidak berhenti di situ, pada 20 Oktober 2020, terdakwa Emi kembali membuat arisan bernama Arisan Srikandi dengan 24 peserta dan iuran Rp 5 juta per orang.

Arisan dikocok per tanggal 20 dengan mendapat uang arisan Rp 120 juta. Lagi-lagi, Emi berperan sebagai borek. Terdakwa ikut tiga nama, karena sebagai borek terdakwa menerima undian pertama dan mendapat Rp 120 juta.

Pada 10 Juli 2021, Emi meluncurkan Arisan Bening dengan 47 peserta dan iuran Rp 1 juta per bulan. Sejumlah nama peserta dalam daftar ternyata juga tidak pernah hadir maupun diketahui keberadaannya.

Kecurigaan peserta muncul saat pelaksanaan Arisan Putri putaran ke-8. Salah satu peserta, Sri Mulyati menemukan kertas undian jatuh di lantai bertuliskan nama yang sudah pernah keluar sebelumnya. Saat dikonfirmasi, Emi justru marah dan meminta peserta tidak berprasangka buruk.

Kecurigaan makin kuat ketika dalam beberapa putaran ke-17, pemenang undian selalu berasal dari peserta yang dibawa oleh Emi sendiri. Berdasarkan kecurigaan peserta Arisan Putri tidak beres.

Hingga akhirnya pada putaran ke-19, peserta arisan putri sepakat menyuruh saksi Maria Ulfa untuk mengambil alih Arisan Putri. Ketika diambil alih Arisan Putri, di putaran ke-20, terdakwa mulai telat bayar sehingga merugikan peserta.

Karena uang arisan yang diterima selalu kurang, sampai akhirnya arisan masuk putaran ke-21 dan terdakwa sudah tidak pernah membayar iuran Arisan Putri.

Begitu pula peserta di Arisan Srikandi yang mengetahui jika terdakwa menggunakan nama fiktif. Dalam pertemuan, Emi mengakui telah memakai uang arisan atas nama dua peserta fiktif tersebut senilai Rp 240 juta. Sehingga Maria Ulfa dalam dakwaan mengalami kerugian sekitar Rp 240 juta.

Selain Maria Ulfa dan Hj Fatemah nama yang tidak dimasukkan dalam lot yang mengalami kerugian kurang lebih Rp 120 juta. Terdakwa menjajikan kepada para korban akan diganti dengan tanahnya.

Sementara itu, terdakwa arisan bodong yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah, Elda Nura Zilawati, 27, menjalani sidang pembacaan dakwaan. Ketika terdakwa asal Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro tersebut masuk ke ruang sidang, puluhan korban bersorak riuh.  

‘’Untuk dakwaan (terdakwa Elda, red) kita mengacu pada fakta berkara yang sudah kita teliti, dan itu kita tuangkan dalam dakwaan yang mana kerugian cukup banyak. Tapi untuk pastinya, kita masih minta perhitungan dari LPSK untuk nantinya kembalian barang bukti,’’ terang Victor.

Terdakwa Elda didakwa Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

‘’Kalau ancamananya Pasal 372 penjara paling lama empat tahun, kalau Pasal 378 ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, sama penuntut ditambahkan juncto 65 itu bisa ditambah sepertiga, jadi bisa di atas daripada ancaman,’’ ujarnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#arisan bodong #lamongan #arisan