Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pengedar 6 Gram Sabu di Wilayah Pantura Asal Paciran Ini Divonis 8,5 Tahun, Dendanya Rp 1 Miliar

Ahmad Asif Alafi • Sabtu, 8 November 2025 | 13:42 WIB
DIVONIS 8,5 TAHUN: Heri Darwanto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan terkait kasus peredaran sabu. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS 8,5 TAHUN: Heri Darwanto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan terkait kasus peredaran sabu. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Heri Darwanto, 46, asal Desa Kranji, Kecamatan Paciran, divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Yogi Rachmawan, pidana penjara 8,5 tahun Kamis (6/11).

Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan kesatu penuntut umum.

‘’ Dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,’’ ucap Yogi.

Majelis hakim meminta barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat bersih 6 gram, empat bungkus plastik klip kosong, sebuah timbangan elektrik, bekas bungkus rokok, dan toples, dirampas untuk dimusnahkan.

‘’Satu HP merek Vivo warna merah hitam, dirampas untuk negara,’’ ujarnya.

‘’ Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum,’’ tambahnya.

Aris, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan kliennya masih pikir - pikir dalam satu minggu untuk melakukan upaya hukum atau tidak.

‘’ Terdakwa pikir - pikir dalam waktu satu minggu,’’ ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Vitiyandono, mengatakan, sidang sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9,5 tahun dikurangi masa penahanan sementara.

‘’ Dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,’’ ucapnya.

Terdakwa dinilai bersalah, melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus ini berawal terdakwa memesan via WhatsApp 10 gram sabu seharga Rp 13 juta (30/6) kepada Ucup (DPO).

Dia mentransfer uang muka Rp 1,5 juta.

Paket sabu yang dibungkus di bekas bungkus rokok, lalu diambil di bawah pohon dekat Alfamidi, Gresik (1/7).

Paket itu dimasukkan ke saku celana dan dibawa ke rumah kos di jalan raya Daendles Paciran.

Di tempat kos, pake SS itu dipecah menjadi 18 paket dengan timbangan elektrik, untuk diedarkan di wilayah pantura.

Sebagian paket kecil itu dijual kepada temannya Warsidi, dalam penuntutan terpisah, seharga Rp1,6 juta per gram.

Sorenya, dia disergap Satresnarkoba Polres Lamongan yang menunggu di depan kos. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #paciran #pengedar sabu #persidangan #vonis #lamongan #polres lamongan