Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Curi Motor di Tlogoanyar, Tepergok, Warga Tikung Ini Divonis Lima Bulan Penjara

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 6 November 2025 | 23:47 WIB
DIVONIS LIMA BULAN: Maschur Frizal Muhainy menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan karena kasus pencurian motor. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS LIMA BULAN: Maschur Frizal Muhainy menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan karena kasus pencurian motor. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Maschur Frizal Muhainy, 27, asal Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung, tertunduk saat mendengar pembacaan putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Yogi Rachmawan, Rabu (5/11). Dia divonis lima bulan penjara.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan,’’ ucapnya.

Sementara barang bukti motor Honda Beat diminta dikembalikan kepada Arah Pancah Febriani, istri korban. ‘’ HP Redmi dirampas untuk negara,’’ imbuhnya.

Terdakwa menerima putusan majelis hukum tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Septi Hariyanti juga menerima vonis tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan.

‘’ Terdakwa terima, kami terima,’’ katanya.

Pertimbangan JPU, lanjut dia, motor sudah kembali.

Selain itu, ada perdamaian dari keluarga korban dan memaafkan.

Pihak keluarga juga memberikan ganti rugi selama motor sebagai barang bukti.

‘’Jadi motor masih belum sempat dibawa, masih dicongkel sudah diteriaki maling dan ditangkap,’’ ujarnya.

Terdakwa beraksi bersama temannya, Arif (DPO). Sekitar pukul 18.45 (6/8), Arif dijemput di rumahnya di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan.

Berboncengan Yamaha Mio, keduanya berniat mencuri tabung LPG 3 kilogram di sekitar Kota Lamongan. Di tengah jalan, niat itu berubah.

Di Jalan Andanwangi, Gang Mawar, Kelurahan Tlogoanyar, ada Honda Beat S 2972 LD milik Bima Wahyu Kurniawan terparkir di depan rumah.

Kunci motor masih menempel. Maschur turun dan mendekati motor incarannya. Sementara Arif menunggu di depan gang sambil mengawasi situasi sekitar.

Maschur mencoba menghidupkan mesin, namun gagal. Motor itu lalu didorong sambil dinaiki. Baru beberapa meter, aksinya diketahui Arah Panca Febriani, istrinya Bima. Febriani lalu meneriaki terdakwa dengan kata – kata, maling...maling.

Maschur yang panik, lalu merobohkan motor dan berusaha kabur. Namun, warga berhasil menangkapnya tak jauh dari lokasi kejadian. Sementara Arif, berhasil melarikan diri. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #pencuri motor #persidangan #Kecamatan Tikung #vonis #lamongan #pidana penjara