Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Rebutan Selang Berujung Penganiayaan, Warga Brondong Ini Dituntut Setahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 6 November 2025 | 03:48 WIB
DITUNTUT SETAHUN PENJARA: Musa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan. (IST/RDR.LMG)
DITUNTUT SETAHUN PENJARA: Musa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Berebut selang air saat kebakaran berujung penganiayaan, Musa, 46, warga Kelurahan/Kecamatan Brondong, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradiptha Wirjaya dengan pidana penjara setahun di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Selasa sore (4/11).

JPU menilai terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan, melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

Wahyu menyatakan, ada beberapa hal yang memberatkan. Salah satunya, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

" Terdakwa mengakui bersalah," ujarnya.

Terdakwa memohon keringanan. ‘’Saya menyesal,’’ kata Musa.

Kasus ini berawal Sabtu (7/6) sekitar pukul 17.30.

Terdakwa menerima telepon dari rekannya, Masno, yang memberitahukan ada kebakaran gudang di samping gudang milik Musa.

Terdakwa lalu bergegas menuju lokasi kebakaran di TPI Lama Brondong, Jalan Pemuda Gang 5 Utara, Brondong.

Setibanya di lokasi, terdakwa melihat ada sisa api kebakaran di gudang miliknya.

Musa melihat korban Karno memegang selang air PAM.

Musa meminta selang itu agar dipinjamkan untuk membasahi lokasi gudangnya.

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi korban.

Bahkan, keduanya kemudian adu mulut. Musa yang emosi, menarik selang.

Selanjutnya, memukul pipi kiri Karno.

Akibat pukulan tersebut, Karno mengalami luka bengkak.

Berdasarkan hasil visum dari Klinik Pratama Rawat Inap Aisyiyah Brondong, ditemukan bengkak di pipi kiri tanpa luka robek maupun memar, diduga akibat trauma tumpul. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#kecamatan brondong #pengadilan negeri lamongan #selang air #kebakaran #penganiayaan #lamongan #gudang