radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Jayus Setiawan, 28, asal Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, terpidana kasus kepemilikan ganja dan pil dobel L, mengajukan peninjauan kembali (PK) Senin (3/11) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Naning Erna Susanti sebagai kuasa hukumnya, menilai ada kejanggalan dari penangkapan polisi dan barang bukti selama persidangan di PN.
‘’ Jadi terpidana ini terkena putusan 11 tahun. Usianya masih sangat muda, masa depan masih cerah, maka dari itu kami mengajukan PK karena ada hal-hal yang janggal pada saat persidangan di tingkat pertama,’’ ujarnya.
‘’Ganja tidak milik terpidana saat ini, jadi milik orang lain,’’ imbuhnya.
Menurut dia, agenda sidang selanjutnya, jawaban jaksa.
‘’ Sebelumnya tidak ada upaya (banding), saya masuk di PK-nya saja,’’ ujarnya.
Termohon PK, jaksa Dwi Dara Agustina, mengatakan, PK merupakan upaya hukum luar biasa.
Upaya ini bisa dilakukan terpidana tanpa harus melalui banding.
‘’Karena yang bersangkutan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, makanya ini lagi proses untuk proses hukum itu. Hari ini (kemarin, Red) agendanya penyerahan memori PK dari pemohon, terpidana itu melalui kuasa hukumnya,’’ jelasnya.
‘’ Selanjutnya tanggapan memori,’’ imbuhnya.
Jayus Setiawan diputus majelis hakim pada 7 Januari 2025.
Dia terkena pasal berlapis.
Vonisnya, pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Barang bukti kasus ini, sebungkus plastik berisi ganja seberat 7,87 gram, sepuluh botol plastik masing – masing berisi seribu pil dobel L, dua bungkus plastik berisi 680 pil dobel L, uang Rp 425 ribu, dan satu HP. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma