Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pencuri Ayam Jago Bangkok Ini Divonis Setahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 31 Oktober 2025 | 03:12 WIB
MENERIMA: Edi Saputro menerima vonis penjara setahun akibat perbuatannya mencuri ayam jago Bangkok. (ASIP A/RDR.LMG)
MENERIMA: Edi Saputro menerima vonis penjara setahun akibat perbuatannya mencuri ayam jago Bangkok. (ASIP A/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Edi Saputro, 37, asal Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, dinyatakan terbukti menjadi pencuri ayam di Desa Dagan, kecamatan setempat. 

Dia divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Oliviarin Rosalinda Taopan, dengan pidana penjara selama satu tahun Rabu (29/10).

Menurut ketua majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ ujarnya.

Hal memberatkan bagi terdakwa, perbuatan tersebut meresahkan masyarakat.

Selain itu, terdakwa pernah dihukum.

‘’Barang bukti uang tunai Rp 300 ribu, dikembalikan kepada korban Fathul Riyan (warga Desa Dagan),’’ ujarnya.

Terdakwa Edi Saputro, mengakui dirinya bersalah.

‘’ Saya terima (vonis dari majelis hakim),’’ ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono juga menerima keputusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan.

Kasus ini berawal sekitar pukul 22.00 (16/5).

Terdakwa pamit ke keluarganya pergi mencari bekicot.

Saat melintas di belakang rumah korban, dia mendengar ayam berkokok di kandang.

Timbul niat jahatnya. Dia merobek jaring kandang menggunakan sabit, lalu mengambil seekor ayam Bangkok hitam merah blorok. Jago itu dimasukkan ke karung.

Keesokan harinya, korban mendapati kandang rusak dan ayam jago Bangkok kesayangannya hilang. 

Hampir dua bulan kemudian (8/7) M Choirul Andik, teman korban, tertarik dengan postingan akun Tambi Tambi di grup jual beli ayam Lamongan.

Dia melihat foto ayam seharga Rp 300 ribu sama seperti ayam milik korban. Choirul membeli ayam itu dengan janjian di Petiyen, Desa Takerharjo.

Beberapa hari kemudian, Choirul mengirimkan foto ayam yang dibelinya ke Fathul.  

Korban yakin itu ayamnya yang hilang. Fathul mendatangi rumah Choirul untuk mengganti uang pembelian dan membawa pulang ayamnya.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Solokuro. Setelah ditangkap, Edi Saputro mengaku mencuri karena kebutuhan ekonomi. Dalam persidangan, dia mengaku pernah dihukum tujuh bulan penjara karena kasus pencurian. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #Ayam bangkok #persidangan #Solokuro #vonis #lamongan #pencuri ayam