Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Terdakwa Peredaran SS Ajukan Pembelaan dalam Sidang di PN Lamongan

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 29 Oktober 2025 | 02:47 WIB
Penasihat hukum terdakwa Warsidi, Arif Hidayat saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Penasihat hukum terdakwa Warsidi, Arif Hidayat saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Warsidi, 34 asal Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran yang terbukti menjadi perantara sabu-sabu (SS) dituntut 7,5 tahun. Penasihat hukum terdakwa, Arif Hidayat melakukan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (27/10). 

Arif menjelaskan, pihaknya melakukan sidang pledoi terdakwa Warsidi, yang dibacakan di persidangan. ‘’Yang mana sudah kami susun sebelumnya, dan pada pokoknya kami mohon pada majelis hakim agar terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya,’’ ujar Arif.

Tentu dengan beberapa pertimbangan yang pihaknya ajukan, di antaranya terdakwa sopan dalam persidangan. ‘’Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangninya lagi,’’ imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diyah Putri Kusuma Wardhani mengatakan, sebelumnya pihaknya membuktikan terdakwa menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu, yang diancam dalam Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‘’Terdakwa dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider tiga bulan penjara,’’ ucapnya.

Atas pembelaan dari penasihat hukum, pihaknya tetap dalam tuntutan. ‘’Tetap pada tuntutan,’’ ujarnya.

Pada perkara terdakwa, ada barang bukti 12 bungkus klip berisi narkotika jenis SS dengan berat bersih 1,41 gram, 12 sobekan solasi warna hitam, satu buah tas hitam, yang seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

‘’HP merk Oppo dirampas untuk negara,’’ tukasnya.

Penangkapan terhadap terdakwa 34 tahun itu bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kos tempat Warsidi, tepatnya di Jalan Raya Daendles, Desa/ Kecamatan Paciran yang tinggal bersama temannya, Heri Darwanto (berkas terpisah). Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati keduanya kerap bertransaksi SS.

Perkara ini berawal, pada Selasa (1/7) pagi. Saat itu Heri sempat pergi ke wilayah Gresik untuk mengambil dua plastik klip sabu yang telah dipesan.

Sesampainya di kos, barang haram itu dibagi menjadi 18 paket kecil siap edar. Sekitar pukul 08.30 WIB, sebanyak 15 klip SS diserahkan kepada Warsidi untuk dijual dengan total harga sekitar Rp 1,6 juta.

Tak lama berselang, Warsidi menerima telepon dari seseorang bernama Pian (DPO) yang bermaksud membeli sabu satu gram seharga Rp 1,8 juta. Transaksi pun dilakukan di kos tersebut sekitar pukul 11.00. 

Tak berhenti di situ, siang harinya, Wahyu yang juga DPO memesan setengah gram sabu dengan harga Rp 900 ribu. Keduanya bahkan sempat mengkonsumsi SS bersama di tempat itu.

Sore harinya, Warsidi menyerahkan uang Rp1,5 juta kepada Heri sebagai pembayaran sebagian sabu yang dia terima. Namun, langkah keduanya tak berlangsung lama.

Sekitar pukul delapan malam, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penggerebekan di kos tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 12 klip SS dengan berat bersih 1,14 gram, satu tas selempang hitam, 12 potongan isolasi hitam, dan satu unit ponsel Oppo warna hitam.

Tak hanya Warsidi, petugas juga mengamankan Heri yang saat itu berada di depan kos. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#sabu-sabu #paciran #narkotika #lamongan