Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Ngaku Anggota Komunitas Punk, Mampir di Lamongan sebelum ke Bojonegoro, Tiga dari Enam Pengeroyok Anak Ini Ternyata Pernah di Penjara, Segini Hukumann

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:31 WIB
ADA YANG SUDAH PERNAH DIHUKUM: Enam terdakwa pengeroyok anak di bawah umur menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan. (IST/RDR.LMG)
ADA YANG SUDAH PERNAH DIHUKUM: Enam terdakwa pengeroyok anak di bawah umur menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Enam terdakwa yang mengaku anggota sebuah komunitas punk menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kemarin (27/10) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Mereka adalah David Suryadi, 30; Galih, 26; dan Edo Aji Pamungkas, 25; ketiganya asal Kecamatan/Kabupaten Tuban, serta Elya Yoga Kusuma, 24, asal Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban. Satu terdakwa Yashagar Achmad Hani, 29, asal Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan M Sahlan, 21, asal Kelurahan Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang, Bogor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Vitiyandono, mengatakan, keenam terdakwa didakwa pasal 80 ayat 3, 2 dan 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 terkait perlindungan anak.

‘’Terdakwa ini melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat. ‘’ Ancaman hukuman maksimal lima tahun,’’ ucapnya.

‘’Selanjutnya agenda tuntutan,’’ imbuhnya.

Menurut Eko, kesimpulan dari visum et repertum anak korban Na, 17, menyebutkan ditemukan luka memar pada mata dan bibir,  luka lecet pada sejumlah bagian tubuh, dan pendarahan pada hidung.

‘’Luka - luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul,’’ ujarnya.

David Suryadi mengatakan, dia bersama teman – temannya, dari Legundi, Gresik. Mereka mampir di Lamongan sebelum ke Bojonegoro. Mereka lalu bertemu korban bersama teman – temannya di sentra PKL Jalan Andansari Lamongan, pukul 03.00 (16/6).

Saat itu, Edo Aji Pamungkas dituduh korban  melakukan pemukulan di Pucuk beberapa bulan sebelumnya. Terjadilah pertengkaran. David bersama terdakwa lainnya lalu memukuli korban.

‘’Saya hampiri kenapa mukul Aji, Na nyolot, Na kita pukuli, temannya kabur,’’ ujarnya.

David mengaku, setelah korban mengalami pendarahan, dirinya memberikan bubuk kopi.

‘’Saya potong rambut korban untuk memberi bubuk kopi agar pendaharan mampet,’’ jelasnya.

Korban kemudian dibawa ke Telaga Dapur Lamongan. ’’ Dia masih sadar,’’ imbuhnya.

Dalam persidangan itu, terdakwa juga mengaku pernah dihukum dua kali. Dia divonis masing – masing selama satu tahun dan enam bulan. ‘’Pada tahun 2021 dan 2023,’’ ujarnya.

Edo Aji Pamungkas mengaku awalnya dituduh menusuk temannya korban. ‘’Saya dilempar kursi, kemudian saya lari ke David, minta bantuan,’’ alasanya.

‘’ Saya pernah dihukum,’’ ujarnya.

Sementara Galih juga mengaku pernah dihukum. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #pengeroyokan #persidangan #lamongan #komunitas punk #Telaga Dapur