radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Edi Saputro, 37, asal Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan, dituntut pidana penjara 1,5 tahun dalam kasus pencurian ayam.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (23/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Vitiyandono, menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.
Selain dituntut pidana penjara satu tahun dan enam bulan, JPU juga meminta barang bukti Rp 300 ribu dikembalikan kepada korban Fathul Riyan, warga Desa Dagan, Kecamatan Solokuro.
Kasus ini berawal sekitar pukul 22.00 (16/5).
Terdakwa pamit ke keluarganya pergi mencari bekicot.
Saat melintas di belakang rumah korban, dia mendengar ayam berkokok di kandang.
Timbul niat jahatnya. Dia merobek jaring kandang menggunakan sabit, lalu mengambil seekor ayam Bangkok warna hitam merah blorok. Jago itu dimasukkan ke karung.
Keesokan harinya, korban mendapati kandang ayamnya dalam keadaan rusak.
Ayam jago Bangkok kesayangannya hilang.
M Choirul Andik, teman korban, tertarik dengan postingan akun Tambi Tambi di grup jual beli ayam Lamongan (8/7).
Dia melihat foto ayam yang dijual Rp 300 ribu sama seperti ayam milik korban.
Choirul lalu bertransaksi, membeli ayam itu dengan janjian di Petiyen, Desa Takerharjo.
Beberapa hari kemudian, Choirul mengirimkan foto ayam yang dibelinya ke Fathul.
Korban yakin itu ayamnya yang hilang. Fathul mendatangi rumah Choirul untuk mengganti uang pembelian dan membawa pulang ayamnya.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Solokuro. Setelah ditangkap, Edi Saputro mengaku mencuri karena kebutuhan ekonomi.
Dalam persidangan, dia mengaku pernah dihukum tujuh bulan penjara karena kasus pencurian.
‘’ Saya mohon keringanan,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma