Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Terdakwa Peredaran SS Asal Mojokerto Dituntut Delapan Tahun Penjara di PN Lamongan

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 24 Oktober 2025 | 00:06 WIB
Terdakwa kepemilikan SS, Irfan Pratama, 31, asal Kelurahan/ Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto saat menjalani sidang di PN Lamongan. 
Terdakwa kepemilikan SS, Irfan Pratama, 31, asal Kelurahan/ Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto saat menjalani sidang di PN Lamongan. 

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Irfan Pratama, 31, asal Kelurahan/ Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto terpaksa merasakan kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Terdakwa peredaran sabu-sabu tersebut mendengarkan pembacaan tuntutan , Rabu (22/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina membuktikan, terdakwa Irfan Pratama bersalah melakukan tindak pidana membeli narkotika golongan satu bukan tanaman, dalam dakwaan pertama penuntut umum.

‘’Terdakwa Irfan Pratama dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,’’ ujar Dara, sapaan akrabnya.

Dengan barang bukti satu klip berisi narkotika golongan satu bukan tanaman, yang setelah ditimbang beserta plastiknya memiliki berat bersih 0,52 gram. Barang bukti lain yakni sobekan tisu dan sekop sedotan, yang dirampas untuk dimusnahkan.

‘’HP Oppo A71 warna putih, sepeda motor Honda Beat dirampas untuk negara,’’ imbuhnya.

Kasus ini bermula pada Senin (2/6). Sebelum berangkat kerja, Irfan mendapat pesan WhatsApp dari Cak masih DPO, yang memintanya mencarikan jamu istilah mengacu pada SS. Cak kemudian mengirimkan nomor kontak lain untuk menghubungi pemasok barang.

Dari percakapan di WhatsApp, Irfan lalu berkomunikasi dengan Khuluqi Sidqi (dalam berkas terpisah belum dituntut), yang sebagai penghubung pembelian SS. Melalui serangkaian pesan, mereka menyepakati harga Rp 700 ribu untuk setengah gram dan Rp 1,4 juta untuk satu gram.

Sore harinya, Irfan kembali berkomunikasi dengan Khuluqi. Transaksi disepakati dilakukan setelah Magrib. Setelah menunggu, sekitar pukul 22.00 WIB, Irfan menerima barcode pembayaran dari Khuluqi dan langsung meneruskan kepada Cak. Tak lama kemudian, Cak mengirimkan uang Rp 1,4 juta ke akun Dana milik Irfan.

Dari uang tersebut, Irfan mentransfer Rp 1,3 juta ke rekening yang ditunjukkan Khuluqi. Beberapa saat kemudian, Irfan menerima kiriman foto dan lokasi ranjauan tempat sabu disembunyikan di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong. Dia pun menjemput barang itu sekitar pukul 22.30 WIB dan membawanya ke rumah Cak di Blimbing.

Namun, belum sempat barang itu berpindah tangan, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan langsung melakukan penggerebekan. Irfan berhasil diamankan, sementara Cak melarikan diri dan kini masuk dalam DPO.

Penasihat hukum terdakwa, Novriandi Joshua mengaku keberatan atas tuntutan. ‘’Atas tuntutan tersebut kami tim penasehat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis,’’ ucapnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#sabu-sabu #lamongan #mojokerto