Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Angkut Jati Ilegal, Warga Brondong Ini Dihukum Setahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:19 WIB
DIDAMPINGI PETUGAS: Mulasto divonis satu tahun penjara karena mengangkut jati ilegal. (IST/RDR.LMG)
DIDAMPINGI PETUGAS: Mulasto divonis satu tahun penjara karena mengangkut jati ilegal. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Mulasto, 54, asal Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama satu tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Selasa (21/10).

Terdakwa dinyatakan terbukti menebang dan mengangkut pohon jati secara ilegal di kawasan hutan milik negara.

Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan, menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

‘’ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,’’ ucapnya.

Barang bukti motor Honda Kharisma protolan tanpa nopol dan Suzuki Smash diminta majelis hakim dirampas untuk negara.

Sedangkan dua karet ban bekas dirampas untuk dimusnahkan.

 ‘’Satu batang kayu jati dengan ukuran panjang 250 cm, diameter 22 cm sudah dikuliti, satu batang kayu jati ukuran panjang 200 cm diameter 25 cm masih ada kulit kayu, dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Lembor, BKPH Jompong, KPH Tuban melalui saksi Gunawan,’’ ujarnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menerima.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina, juga menerima.

Pencurian jati itu terjadi pada Jumat (11/7) sekitar pukul 23.00 di petak 42, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Lembor, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jompong, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban, yang masuk wilayah Dusun Widhe, Desa Sendangharjo.

Mulasto beraksi bersama rekannya Nurul Huda alias Baden (DPO).

Mulasto menebang satu pohon jati, kemudian memotongnya sepanjang sekitar 2,3 meter dan mengupas kulit kayunya agar lebih ringan dibawa.

Saat membawa hasil tebangan, keduanya dipergoki anggota Polisi Kehutanan (Polhut), yang tengah berpatroli.

Petugas menghentikan kendaraan Mulasto.

Sementara rekannya berhasil kabur. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#kecamatan brondong #pengadilan negeri lamongan #kayu jati #persidangan #lamongan #pencuri kayu