radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Masih ingat peristiwa kebakaran yang menewaskan tiga tamu Mahkota Love Garden, di Desa Karangkembang, Kecamatan Babat (9/2)?
Andi Gendro Wardono, 52, asal Perumnas Sukomulyo, Lamongan, yang menjadi manajer di kafe dan dan villa tersebut, Senin (20/10) divonis lima bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan, menyatakan, terdakwa Andi Gendro Wardono terbukti bersalah karena kelalaian menyebabkan kebakaran, mengakibatkan orang meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,’’ ucapnya.
Seperti diberitakan, sekitar pukul 02.30, Andi yang merangkap sebagai kasir bersama seorang karyawan, menutup kafe.
Tak lama kemudian, tamu villa di kamar nomor 02, Ramadhani, ingin check-out.
Saat membuka pintu, dia melihat kepulan asap dari arah kafe.
Dia segera keluar dan meminta pertolongan.
Api cepat membesar. Meski pemadam kebakaran akhirnya berhasil memadamkan api, tiga tamu yang terjebak di bangunan villa tidak bisa diselamatkan.
Devi Nuraeni, 23, asal Desa Danasari, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah; serta dua pria bernama Sulis dan Agus, dinyatakan meninggal dunia.
Hasil autopsi, mereka meninggal akibat keracunan karbon monoksida dan luka bakar.
Polisi yang melakukan penyidikan, memastikan penyebab kebakaran dari akumulasi panas akibat terjadinya kebocoran arus listrik pada kabel instalasi.
Dalam persidangan kemarin, barang bukti KTP atas nama Devi Nuraeni, lima lembar pas foto, ATM BCA, ATM Mandiri, kartu vaksin covid-19, bukti pembelian mas, dikembalikan kepada keluarga korban Devi Nuraeni melalui terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustika Arin Rakhmawati menyatakan, terdakwa melanggar pasal 188 KUHP. Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama lima bulan.
‘’Atas putusan (majelis hakim), menerima,’’ ujarnya.
Pihak terdakwa juga menerima putusan tersebut. Namun, Andi Gendro belum bisa mengirup udara bebas. Sebab, dia masih harus menjalani hukuman dari perkara lain yang menjeratnya.
Yakni, kasus narkotika. ‘’ Masih menjalani tahanan,’’ katanya dalam persidangan itu.
Dalam perkara narkotika, Andi Gendro dihukum 2,5 tahun penjara. Hukuman itu sudah dijalani sekitar 1,5 tahun.
‘’ Kami terima putusannya (majelis hakim),’’ ucap Sri Murni Ambar Sari, penasihat hukum dari terdakwa. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma