radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (16/10) siang.
Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa yang didampingi hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono, memutuskan terdakwa Eko Fitrianto, 38, divonis penjara seumur hidup.
‘’Menyatakan terdakwa Eko Fitrianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan disertai perbuatan pidana lain sesuai dakwaan ketiga penuntut umum," kata Faisal Akbaruddin Taqwa, seperti dilansir Radar Jombang.
‘’Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," imbuhnya.
Majelis hakim berpendapat Eko terbukti melakukan pembunuhan.
Meski itu bukan pembunuhan berencana seperti tuntutan JPU.
Perbuatan terdakwa sangat keji. Pertimbangan lainnya dari majelis hakim, pihak keluarga Agus yang jadi korban, tak memaafkan perbuatan terdakwa.
Apalagi, tak ada permintaan maaf dari terdakwa ataupun dari keluarganya.
Terdakwa menyatakan banding usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.Sementara JPU, menyatakan pikir - pikir.
Peristiwa tragis dan keji itu terjadi Sabtu malam (8/2).
Eko Fitrianto yang merupakan buruh pabrik kayu lapis, diduga membunuh dan memutilasi rekan kerjanya sendiri, Agus Sholeh, 37, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Pembunuhan itu dilakukan setelah keduanya mengonsumsi minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.
Saat mabuk, keduanya cekcok. Eko lalu naik pitam. Dia memukuli wajah dan kepala Agus menggunakan tangan kosong. Selanjutnya, menendang dadanya hingga pingsan.
Saat korban tak sadarkan diri, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah.
Di tempat itulah dia memutilasi bagian kepala korban menggunakan alat tajam yang biasa digunakan menguliti kayu. Potongan tubuh Agus lalu dibuang secara terpisah.
Kasus ini terungkap empat hari kemudian. Seorang pencari ikan menemukan tubuh Agus tanpa kepala di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng sekitar pukul 12.00.
Sore harinya, potongan kepala ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma