Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Terlibat Jual-Beli Ganja, Dua Terdakwa Asal Kecamatan Mantup, Lamongan Divonis Enam Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:35 WIB
Dua terdakwa kasus jual-beli ganja asal Desa Mojosari, Kecamatan Mantup saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Lamongan.
Dua terdakwa kasus jual-beli ganja asal Desa Mojosari, Kecamatan Mantup saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Zaidun Maruf, 27, dan M. Khoirum Minhad, 23, terseret ke meja hijau akibat kasus narkotika. Kedua terdakwa asal Desa Mojosari, Kecamatan Mantup tersebut mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (15/10).

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman, dengan berat satu kilogram atau melebhi lima batang pohon. 

‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama enam tahun, dan denda masing-masing sejumlah Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,’’ ucapnya.

Dengan barang bukti satu paket JNT Express yang di dalamnya berisi satu paket terbungkus lakban cokelat isi narkotika jenis ganja, dengan berat netto 1095,760 gram. Telah dilakukan pemusnahan barang bukti berdasakan berita acara pemusnahan barang bukti pada Tanggal 04 Juni 2025, dengan berat 1085,55 gram, Sehingga sisa barang bukti hasil labfor 9,5 gram, yang nantinya dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian satu HP merk Infinix dan HP merk Redmi 12 yang dirampas untuk negara. ‘’Sepeda motor Honda Beat dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa M. Khoirum,’’ ucapnya. ‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir-pikir atau mengajukan banding, hak yang juga bagi Jaksa Penuntut Umum,’’ ujarnya.

JPU Eko Vityandono sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama tujuh tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Sementara itu, Arif Hidayat penasihat hukum terdakwa juga masih pikir-pikir. ‘’Atas putusan tersebut para terdakwa pikir-pikir, mas,’’ ucapnya.

Perkara berawal pada awal Bulan Mei 2025. Saat itu, Zaidun Maruf dihubungi Khoirum Minhad melalui pesan WhatsApp, yang menanyakan ketersediaan barang haram berupa ganja. 

Zaidun kemudian menghubungi seseorang bernama Iqbal masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menanyakan stok. Dari komunikasi tersebut, Zaidun menerima daftar harga, yang kemudian diteruskan ke Khoirum. Setelah bersepakat, keduanya memesan ganja seberat setengah kilogram.

Tak hanya itu, Iqbal (DPO) juga ikut membeli ganja dengan jumlah sama, dan menyatukan pengiriman barang tersebut. Uang pembelian sebesar Rp 3,6 juta dikirim para terdakwa melalui transfer bank.

Beberapa hari kemudian, Iqbal mengirimkan nomor resi pengiriman dari Sumatera Selatan. Paket dikirim atas nama Sulis, alamat Desa Mojosari, Kecamatan Mantup. Petugas BNN yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, langsung melakukan pemantauan terhadap pengiriman tersebut. 

Pada Rabu (14/5) sekitar pukul 12.00, kedua terdakwa berangkat menuju Balai Desa Sukosari untuk mengambil paket dari kurir ekspedisi. Saat itulah petugas BNN Jatim yang menyamar langsung melakukan penyergapan.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket besar terbungkus lakban cokelat berisi ganja, dengan berat 1.095,76 gram, dua unit ponsel milik para terdakwa, dan satu sepeda motor Honda Beat warna hitam. Setelah diintrogasi, kedua terdakwa mengaku baru pertama kali membeli ganja dari Iqbal dengan harga Rp 3,6 juta. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#lamongan #ganja #narkotika golongan satu