Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Cabuli Dua Balita, Pemilik Toko Jajan Anak Ini Divonis Sepuluh Tahun

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 17 Oktober 2025 | 23:49 WIB

 

SEPENDAPAT DENGAN VONIS MAJELIS HAKIM: Jaksa Penuntut Umum  Sri Septi Hariyanti menerima keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa kasus pencabulan dengan sepuluh tahun penjara. (IST/RDR.LMG)
SEPENDAPAT DENGAN VONIS MAJELIS HAKIM: Jaksa Penuntut Umum Sri Septi Hariyanti menerima keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa kasus pencabulan dengan sepuluh tahun penjara. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan – Wh, 46, asal Kabupaten Lamongan, memilih menerima vonis yang diputuskan Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan didampingi hakim anggota Andi Muhammad Ishak dan Anastasia Irene pada sidang kasus pencabulan.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Rabu (15/10) itu memvonis terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

‘’Kami tim penasihat hukum terima,’’ kata Novriandi Joshua, penasihat hukum dari terdakwa, Kamis (16/10).  

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga meminta terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan.

Terdakwa dinilai terbukti mencabuli adik kakak di bawah umur. Yakni, Qn, 5, dan Vn, 3.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Septi Hariyanti.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan.

Selain itu, terdakwa diminta membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa disebut JPU terbukti melanggar tindak pidana pencabulan terhadap anak, sesuai pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016.

‘’ Atas putusan (majelis hakim) terdakwa terima, kami (juga) terima,’’ ujar JPU.

Kasus ini terjadi awal Juli (3/7). Sekitar pukul 11.00, Qn bersama adiknya Vn membeli mainan di rumah terdakwa yang memiliki toko.

Saat di toko, Qn ternyata ingin buang air kecil. Terdakwa mengantarnya ke kamar mandi. Di tempat tersebut, muncul nafsu terdakwa untuk mencabuli Qn. 

Besoknya (4/7), Qn menceritakan kejadian yang dialami kepada ayahnya. Ternyata, Vn juga menceritakan tiga hari sebelumnya mendapat perlakukan seperti yang dialami kakaknya.

Bahkan, Vn sudah empat kali dicabuli terdakwa. ‘’ Perbuatan terdakwa ini dilakukan pertama kali pada adiknya Vn, kemudian kepada kakaknya Qn,’’ jelas Septi.

‘’Kakaknya yang sudah besar, bisa bicara dan mengadu ke orang tuanya atas perlakukan terdakwa,’’ imbuhnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #persidangan #vonis #lamongan #kasus pencabulan