radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Dua terdakwa kasus pembacokan terhadap empat korban hingga salah seorang di antaranya meninggal dunia, dituntut 12 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (15/10).
Keduanya, Rahmat Wahyudi, 18, dan Diaz Putra Pratama, 18, asal Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran.
‘’ Pasalnya kita kenakan kumulatif, ada korban anak yang meninggal, ada anak yang luka, dan ada dewasa yang luka, semuanya kena luka bacok semua,’’ ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Hadi Pratama.
JPU menilai kedua terdakwa bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, dalam dakwaan kesatu.
Dakwaan kedua, turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Serta, turut serta melakukan penganiayaan terhadap orang dewasa dalam dakwaan ketiga penuntut umum.
‘’ Para terdakwa masing-masing dituntut 12 tahun penjara,’’ ujarnya.
Sementara barang bukti senjata tajam celurit dan kaus hitam diminta dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan motor Honda Vario dikembalikan kepada saksi Reihandra Putra.
‘’ Satu unit sepeda motor Honda CBR warna ungu dikembalikan pada saksi Nurlan, ayah korban,’’ imbuhnya.
Arif Hidayat, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, timnya memohon waktu majelis hakim untuk menyusun pembelaan secara tertulis.
‘’Yang akan kita bacakan pada sidang berikutnya,’’ tuturnya.
Seperti pada dakwaan, kejadian kasus ini Jumat (30/5) pukul 19.30. Rahmat bersama saksi Mz, 17, minum arak Bali di rumah saksi A.
Sekitar pukul 22.30, Rahmat, Mz, bersama Diaz dan saksi Rp, 18, pergi menuju Datinawong untuk ngopi.
Diaz membawa celurit yang disimpan dibalik hoodie. Pukul 01.00, Rahmat dan Diaz berboncengan motor pinjaman, bergeser menuju kafe Mahkota Babat.
Celurit diserahkan Diaz kepada Rahmat. Di tengah perjalanan, di jalan raya Babat – Tuban, masuk Desa Gembong, Kecamatan Babat, terdakwa berpapasan dengan rombongan konvoi korban Nf, 15, asal Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring.
Rombongan terdakwa yang merasa tersinggung dengan geberan gas motor korban dkk, memutar balik kendaraannya.
Diaz ngegas mendahului motor korban. Selanjutnya, menunggu kedatangan rombongan konvoi korban.
Ketika jarak sudah dekat, Rahmat mengeluarkan celurit dan mengayunkan senjata tajam tersebut.
Akibat kejadian itu, Nf, terluka robek di bagian kiri punggung, pundak, dan paha kiri. Dia meninggal dunia.
Sementara korban Dp terluka retak di bagian pergelangan kaki dan lutut kiri. Korban Sa mengalami luka iris bagian tulang kering kaki kanan dan Mad terluka robek punggung dan lutut kanan. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma