Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Miliki Ganja - Sabu, Dua Terdakwa Asal German – Sidomukti Dituntut Enam Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 16 Oktober 2025 | 03:29 WIB

 

BERUNDING: Anggi Roykandi dan Mokhammad Nafik Udin bersama penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Lamongan. (IST/RDR.LMG)
BERUNDING: Anggi Roykandi dan Mokhammad Nafik Udin bersama penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Lamongan. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Anggi Roykandi, 26, asal Desa German, Kecamatan Sugio, dan Mokhammad Nafik Udin, 30, asal Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, lebih banyak tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono membacakan tuntutannya.

Kedua terdakwa itu dituntut penjara selama enam tahun karena kepemilikan sabu dan ganja pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (14/10).

 ‘’ Diancam dalam pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,’’ ujar Eko.

Menurut Eko, tuntutan penjara itu dikurangi masa penahanan sementara kedua terdakwa.

‘’ Dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider masing-masing enam bulan penjara,’’ imbuhnya.

JPU juga meminta barang bukti dua paket  sabu – sabu (SS) seberat bersih 0,23 gram, dua paket ganja seberat bersih 4,29 gram, selembar kertas minyak, selembar kertas rokok, sebungkus rokok, dan dua timbangan digital, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan uang Rp 200 ribu, HP Oppo Reno 13, dan HP Vivo Y35 diminta dirampas untuk negara.

‘’Satu unit sepeda motor Honda Grand warna hitam, dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Mokhammad Nafik Udin,’’ jelas Eko.

Kasus ini berawal Selasa (15/7). Nafik ke rumah Anggi untuk menanyakan ganja.

Anggi lalu memesan ke Eko Kuswoyo (dalam penuntutan terpisah) ganja seharga Rp 300 ribu.

Malam harinya, ganja diserahkan di sebuah warung kopi di Desa Wudi, Kecamatan Sambeng.

Keesokan harinya, Anggi menerima pesanan paket sabu Rp 200 ribu dari seseorang.

Anggi menghubungi Mokhammad Nafik Udin. Saat Nafik ke rumah Anggi membawa SS, keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lamongan.

Dilakukan penggerebekan di kamar rumah Anggi (16/7), polisi menemukan dua paket ganja dan satu klip SS. Uang Rp 200 ribu, dua ponsel, dan motor Honda Grand milik Nafik ikut disita.

Polisi yang kemudian bergerak ke rumah Nafik, menemukan satu klip sabu - sabu dan dua timbangan digital.

Novriandi Joshua, penasihat hukum dari terdakwa, mengaku keberatan atas tuntutan itu. ‘’Atas tuntutan tersebut kami tim penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #Kecamatan Kembangbahu #narkotika #kepemilikan ganja #persidangan #lamongan #Kecamatan Sugio #sabu